Kasus Pembunuhan Angeline Mahasiswi Ubaya Segera Disidangkan

Kasus Pembunuhan Angeline Mahasiswi Ubaya Segera Disidangkan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 06 Okt 2023 16:35 WIB
Penampakan R, guru les musik pembunuh mahasiswi Ubaya, Angeline Nathania.
Roy pembunuh Angeline saat dikeler di Polrestabes Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Berkas perkara tersangka pembunuhan mahasiswa Ubaya, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy P21 atau dinyatakan lengkap. Kasus pembunuhan tersebut kini siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Benar, Mas, sudah P21 dan tahap 2 kemarin (5/10/2023)," kata Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakosa Ali kepada detikJatim, Jumat (6/10/2023).

Tak hanya berkas dan tersangka, Kejari juga menerima barang bukti. Selanjutnya, pihaknya bakal melimpahkan berkas perkara ke PN Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minggu depan kami limpahkan berkasnya ke PN Surabaya. Setelah dilimpahkan ke PN Surabaya, kami nunggu penetapan sidang dari hakimnya," ujarnya.

Sebelumnya, jasad Angeline Nathania (22), mahasiswa Fakultas Hukum Ubaya ditemukan dalam koper pada Juni 2023. Koper berisi jenazah korban ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

ADVERTISEMENT

Usai didalami, polisi mendapati informasi identitas jasad tersebut sesuai dengan laporan orang hilang selama sebulan itu. Saat dikroscek, ternyata Angeline merupakan korban pembunuhan guru les musiknya sendiri, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy.

Polisi lantas menangkap dan menetapkan Roy sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Ia diancam pasal 338 KUHP dan 340 KUHP terkait pembunuhan.




(abq/iwd)


Hide Ads