
Jaksa hingga Keluarga Angeline Mahasiswi Ubaya Terima Roy Divonis 20 Tahun
Roy pembunuh Angeline mahasiswi Ubaya divonis penjara 20 tahun. Baik jaksa, keluarga korban hingga terdakwa, menerima vonis ini.
Roy pembunuh Angeline mahasiswi Ubaya divonis penjara 20 tahun. Baik jaksa, keluarga korban hingga terdakwa, menerima vonis ini.
Sidang pembunuhan mahasiswi Ubaya Angeline Nathania memasuki babak akhir. Guru les musik Angeline, Rochmad Apriyatna alias Roy, divonis hukuman 20 tahun penjara
Roy, guru musik pembunuh Angeline mahasiswi Ubaya divonis penjara 20 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan.
Bambang, ayah Angeline tak terima pembunuh anaknya dituntut pidana penjara 19 tahun. Ia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dijatuhi hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi Ubaya.
Roy, pembunuh Angeline Nathania, mahasiswi Ubaya dituntut pidana penjara 19 tahun. Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal pembunuhan berencana.
Sidang tuntutan Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya Angeline Nathania, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy ditunda.
Sidang tuntutan kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya ditunda. Jaksa mengungkap alasan penundaan sidang ini.
JPU menyebutkan masih ada 15 saksi yang belum dihadirkan dalam sidang pembunuhan Mahasiswi Ubaya Angeline Nathania. Mereka meminta sidang dipercepat.
Sidang pembunuhan Angeline, mahasiswi Ubaya ditunda. Pekan depa, pelaku pembunuhan Roy juga akan dihadirkan di pengadilan.