
Keluarga Uswatun Setuju Antok Pemutilasi Dituntut Hukuman Mati
Keluarga Uswatun Khasanah setuju pelaku pembunuhan dan mutilasi, Rochmat Tri Hartanto, dituntut hukuman mati. Mereka berharap keadilan ditegakkan.
Keluarga Uswatun Khasanah setuju pelaku pembunuhan dan mutilasi, Rochmat Tri Hartanto, dituntut hukuman mati. Mereka berharap keadilan ditegakkan.
Rochmat Tri Hartanto dituntut hukuman mati atas pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah. Sidang di Pengadilan Negeri Kediri, dengan fakta-fakta mengejutkan.
Antok, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, dituntut hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri Kediri. Sidang berlanjut dengan pleidoi.
Rochmat Tri Hartanto alias Antok pemutilasi Uswatun Khasanah dituntut hukuman mati. Jaksa menilai Antok terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
Keluarga korban mutilasi Uswatun Khasanah menggelar peringatan 100 hari kematian. Acara doa bersama dengan pengajian digelar di Desa Sidodadi, Garum, Blitar.
Rochmat Tri Hartanto, pelaku pemutilasian Uswatun Khasanah, menunjukkan penyesalan mendalam saat ditahan. Ia merasa bersalah atas dampak pada keluarganya.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Uswatun Khasanah oleh Rochmat Tri Hartanto melibatkan 120 adegan. Polisi memastikan tersangka bertindak sendiri tanpa temuan baru.
Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah dilakukan. Antok memperagakan 161 adegan di beberapa lokasi di Kota Kediti dan Tulungagung.
Penyidik Polda Jatim menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Usawatun. Kali ini, Antok memperagakan di Tulunagung saat membuang jasad korban.
Antok (32) pelaku pembunuhan disertai mutilasi Uswatun Khasanah (29) menjalani rekonstruksi di Kota Kediri. Ada 120 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.