Keluarga mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania yang tewas dibunuh guru les musiknya saat SMA, Rochmad Bagus Apryatna alias Roy mengaku ragu dengan penyelidikan yang dilakukan polisi. Mereka mengungkap sejumlah kejanggalan.
Mulai dari kasus Angeline yang sudah lebih dari 100 hari, namun belum juga disidangkan. Lalu, Angeline yang diduga dibunuh di rumah Roy, bukan di mobil. Hingga dugaan keterlibatan istri Roy dalam membunuh Angeline.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjawab keraguan keluarga Angeline. Soal kasusnya yang belum masuk meja hijau, Mirzal menyebut, berkas kasus ini belum lengkap dan dikembalikan oleh pihak kejaksaan ke penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum P21. Masih diteliti tim jaksa, (masih) P19," kata Mirzal Maulana kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).
Mirzal menyampaikan, saat ini berkas kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya tersebut sudah diserahkan kembali ke Kejaksan Negeri Surabaya. Saat ini, berkasnya masih diteliti oleh tim jaksa.
"Kita lengkapi ke jaksa, kita menunggu hasil penelitian jaksa. Nanti kalau sudah P21 kita sampaikan," ungkap Mirzal.
Sementara soal dugaan keluarga yang menyebut Angeline dibunuh di rumah Roy, bukan di dalam mobil, polisi membantah pernyataan keluarga tersebut. Mirzal menyampaikan, dari hasil penyidikan, Angeline dibunuh di mobil. Kala itu, mobil berada di kawasan Wonorejo.
"Oh nggak. Fakta yang kita temukan dari hasil pemeriksaan (dibunuh) di mobil," ungkap Mirzal.
Menurut Mirzal, dari hasil rekonstruksi juga tidak ada perbedaan terkait proses terbunuhnya Angeline. "Sesuai fakta hukum, yang saya lakukan proses hukum ya di mobil," ujar Mirzal.
Mirzal menyampaikan pihak kepolisian sudah menjalankan tugas secara transparan dan proses rekonstruksi juga dibuka untuk umum.
"Rekonstruksi selalu kita buka untuk umum. Nggak ada rekonstruksi tidak kami buka untuk umum," tukasnya.
Tak hanya itu, polisi memastikan Roy sebagai tersangka tunggal pembunuhan Angeline Nathania. Ini sekaligus menepis pernyataan keluarga Angeline yang menyebutkan istri Roy terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Mirzal menegaskan, pihaknya telah memeriksa istri Roy. Dalam pemeriksaan itu polisi memastikan istri Roy tidak terlibat. "Tidak ada (istri Roy). Yang pasti pelakunya tunggal (tersangka Roy)," tegas Mirzal.
Bahkan, Mirzal juga menampik ada keterlibatan adik Roy dalam pembunuhan Angeline. Meski, adik Roy sempat satu mobil dengan tersangka.
"Tidak ada peran dari adik pelaku. Dia hanya membantu menyetir mobil dan dia tidak mengetahui apapun. Sudah kami komunikasikan dengan jaksa. Jaksa melihat bahwa itu (adik Roy) tidak ada peran," ujar Mirzal.
Mirzal melanjutkan, pihaknya telah menenuhi semua petunjuk kejaksaan untuk memenuhi berkas kasus tersangka Roy yang telah melakukan pembunuhan terhadap Angeline Nathania mahasiswi Ubaya.
Dalam kasus ini, Mirzal menyampaikan Pasal yang dijeratkan kepada tersangka sudah berat dan sesuai.
"Sudah semua. Semua petunjuk jaksa sudah dilengkapi dan berkas sudah di limpahkan ke Kejaksaan, dan menunggu hasil penelitian dari Jaksa," ujar Mirzal.
"Kami terapkan Pasal 340 juncto P 338. Dan itu sudah sesuai, 340 juncto Pasal 338," tandas Mirzal
Sebelumnya, pihak keluarga Angeline mempertanyakan berkas kasus yang belum dinyatakan lengkap oleh Kejari Surabaya. Penasihat Hukum keluarga almarhum Angeline sebut penyidikan kasus itu tidak transparan.
Tim Penasihat Hukum keluarga Angeline yang merupakan Tim Advokat dari Fakultas Hukum Ubaya mendorong agar penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melengkapi berkas perkara itu. Supaya Kejari segara menyatakan berkas itu lengkap (P21) dan kasus itu bisa disidangkan.
"Ada hal yang tidak transparan yang sampai hari ini, lebih dari 100 hari perkara ini, masih ada di tahap P19," kata salah satu Tim Advokasi Ubaya Salawati saat ditemui detikJatim di Ruang Rapat Hukum Ubaya, Kamis (14/9/2023).
(hil/fat)