Keluarga mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania yang tewas dibunuh guru les musiknya saat SMA, Rochmad Bagus Apryatna alias Roy sempat mempertanyakan polisi kenapa kasus tersebut belum masuk meja hijau. Polisi pun menjawab keraguan keluarga.
Ternyata, berkas kasus tersebut belum lengkap dan dikembalikan oleh pihak kejaksaan ke penyidik. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, berkas tersebut belum P21 atau belum lengkap.
"Belum P21. Masih diteliti tim jaksa, (masih) P19," kata Mirzal Maulana kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirzal menyampaikan, saat ini berkas kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya tersebut sudah diserahkan kembali ke Kejaksan Negeri Surabaya. Saat ini, berkasnya masih diteliti oleh tim jaksa.
"Kita lengkapi ke jaksa, kita menunggu hasil penelitian jaksa. Nanti kalau sudah P21 kita sampaikan," ungkap Mirzal.
Saat disinggung terkait berkas materi apa yang harus dilengkapi oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Mirzal menyebut hal itu tak bisa diungkap ke publik.
"Masih banyak yang perlu dilengkapi, terutama materiil," ujar Mirzal.
Sebelumnya, pihak keluarga Angeline mempertanyakan berkas kasus yang belum dinyatakan lengkap oleh Kejari Surabaya. Penasihat Hukum keluarga almarhum Angeline sebut penyidikan kasus itu tidak transparan.
Tim Penasihat Hukum keluarga Angeline yang merupakan Tim Advokat dari Fakultas Hukum Ubaya mendorong agar penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melengkapi berkas perkara itu. Supaya Kejari segara menyatakan berkas itu lengkap (P21) dan kasus itu bisa disidangkan.
"Ada hal yang tidak transparan yang sampai hari ini, lebih dari 100 hari perkara ini, masih ada di tahap P19," kata salah satu Tim Advokasi Ubaya Salawati saat ditemui detikJatim di Ruang Rapat Hukum Ubaya, Kamis (14/9/2023).
(hil/dte)