Kompolnas tengah menyoroti kasus kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti (29), akibat ulah keji kekasihnya Gregorius Ronald Tannur (31). Selain itu, Kompolnas juga memberi atensi pada kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya Angeline Nathania oleh guru les musiknya sendiri, Rochmat Bagus Apriatna.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan kasus mayat dalam koper yang menimpa mahasiswi Ubaya ini sudah dinyatakan P-21 atau siap disidangkan. Ia mengaku bakal memberikan atensi pada kasus ini di persidangan.
"Kompolnas juga atensi kasus ini. Bulan lalu, kami ke Polrestabes Surabaya untuk klarifikasi langsung kasus ini. Waktu itu penyidik menyatakan kalau pasal yang disangkakan pasal 340 atau 338 KUHP," kata Poengky saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (9/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poengky menjelaskan, 2 pelaku dalam kasus yang mengakibatkan 2 wanita itu tewas harus dihukum seberat-beratnya. Bahkan, tak boleh ada intervensi dari pihak manapun.
"Dari persidangan, ketahuan gak sejak kapan STNK mobil itu diambil terdakwa dan ditawarkan mobilnya ke penadah? Kalau dilakukan sebelum pembunuhan kan, berarti ada perencanaan untuk membunuh Angeline dengan maksud untuk menguasai mobilnya. Kasihan banget lho almarhumah dan keluarga korban," ujarnya.
Maka dari itu, Poengky ingin polisi, kejaksaan, dan pengadilan merampungkan perkara itu secara profesional dan transparan. Termasuk, membuka kemungkinan adanya dugaan orang lain terlibat dalam kasus itu secara terbuka.
"Kami meminta kasusnya ditangani secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation. Misalnya, pemeriksaan HP tersangka dan korban dengan cara digital forensik, pemeriksaan cell dump, pemeriksaan CCTV di TKP, pemeriksaan rekening bank tersangka, dan lain-lain, serta membuka kemungkinan keterlibatan orang lain. Jika penyidikan dikuatkan dengan scientific crime investigation, maka akan valid, tidak bisa dipatahkan di persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, jasad Angeline Nathania (22), mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya ditemukan dalam koper pada Juni 2023. Koper berisi jenazah korban ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jatim.
Usai didalami, polisi mendapati informasi identitas jasad tersebut sesuai dengan laporan orang hilang selama sebulan itu. Saat dikroscek, ternyata Angeline merupakan korban pembunuhan guru les musiknya sendiri, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy.
Polisi lantas menangkap dan menetapkan Roy sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Ia diancam pasal 338 KUHP dan 340 KUHP terkait pembunuhan.
(hil/iwd)