Kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya Angeline Nathania masih menyisakan tanda tanya. Belakangan pihak tim advokasi Ubaya yang mendampingi keluarga korban mengungkapkan fakta baru yang menyebut Angeline dibunuh di rumah Roy, bukan di dalam mobil. Namun, pernyataan keluarga itu dibantah oleh polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyampaikan, dari hasil penyidikan, Angeline dibunuh di mobil. Kala itu, mobil berada di kawasan Wonorejo.
"Oh nggak. Fakta yang kita temukan dari hasil pemeriksaan (dibunuh) di mobil," ungkap Mirzal Maulana, Minggu (17/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mirzal, dari hasil rekonstruksi juga tidak ada perbedaan terkait proses terbunuhnya Angeline.
"Sesuai fakta hukum, yang saya lakukan proses hukum ya di mobil," ujar Mirzal.
Mirzal juga menegaskan pihaknya enggan menanggapi sikap tersangka yang disebut oleh pihak keluarga Angeline mencla-mencle dalam memberikan keterangan.
"Ya kami fakta hukum aja. Kalau masalah omongan-omongan yang tidak bisa dibuktikan kan gimana. Fakta hukum aja, ya," tegas Mirzal.
Mirzal menyampaikan pihak kepolisian sudah menjalankan tugas secara transparan dan proses rekonstruksi juga dibuka untuk umum.
"Rekonstruksi selalu kita buka untuk umum. Nggak ada rekonstruksi tidak kami buka untuk umum," tukasnya.
(abq/dte)