Perangkat Desa Terjerat Kasus Mafia TKD Lagi, Sultan HB X: Hukum!

Perangkat Desa Terjerat Kasus Mafia TKD Lagi, Sultan HB X: Hukum!

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 16 Sep 2025 14:49 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja , Kamis (19/6/2025).
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja , Kamis (19/6/2025). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jogja -

Eks Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman, Sarjono menambah daftar panjang perangkat desa yang terjerat kasus mafia tanah kas desa (TKD). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pun kembali mengingatkan soal sanksi hukum bagi para pelanggar aturan.

Sultan menyebut seluruh perangkat desa sudah mengetahui konsekuensi jika berani bertindak menyalahi aturan terkait pemanfaatan TKD. Sebab, hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

"Kan memang ketentuan Pergub sudah ada. Jadi kalau ada penyalahgunaan ya udah hukum tegakkan, selesai. Mereka sudah tahu semua, lurah ya tahu," tegas Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Selasa (16/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kejati DIY resmi menahan eks Dukuh Candirejo Sarjono per tanggal 11 September lalu. Ia diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dugaan penjualan atas sebagian Objek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

"Bahwa karena sudah terpenuhinya syarat subyektif, obyektif penahanan serta guna mempercepat proses penyidikan tersangka S akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Yogyakarta mulai tanggal 11 hingga 30 September 2025," terang Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan saat ditemui di Kantor Kejati DIY, Kota Jogja, Jumat (12/9).

Herwatan menjelaskan penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sarjono menjadi tersangka. Modusnya, tersangka sengaja menghapus keberadaan aset TKD dari laporan resmi inventarisasi pada tahun 2010.

"Bahwa tersangka S (Sarjono) pada waktu menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai dengan periode 25 Desember 2020 pada kegiatan Inventarisasi Tahun 2010 tersangka Sarjono yang juga dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo dengan sengaja dan bekerja sama dengan saksi TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kepanewon Berbah, Sleman," ujar Herwatan

"Dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) serta atas alasan dari tersangka S tersebut Persil 108 tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Tegaltirto Tahun 2010," lanjutnya.

Setelah Persil 108 luas 6.650 m2 tidak dimasukkan dan dihilangkan dalam Laporan Inventarisasi Tanah Kas Desa Tahun 2010, Sarjono memanfaatkan celah lewat proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Adapun tanah yang dijual tersangka sebagai berikut.

1. SHM No. 2883 luas 1.747 m2 dijulan dengan harga Rp. 1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah)
2. SHM No. 5000 yang beririsan dengan persil 108 sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)




(ams/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads