Korban Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Pailitkan Robinson Saalino

Korban Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Pailitkan Robinson Saalino

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 13 Jun 2024 12:18 WIB
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 yang menaungi ratusan korban mafia tanah kas desa (TKD) menyampaikan telah mempailitkan terdakwa Robinson Saalino dan salah satu perusahaan miliknya. Foto diunggah Kamis (13/6/2024).
LKBH Universitas Proklamasi 45 yang menaungi ratusan korban mafia TKD telah mempailitkan terdakwa Robinson Saalino dan salah satu perusahaan miliknya. (Jauh Hari/detikJogja)
Sleman -

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45, yang menaungi ratusan korban mafia tanah kas desa, mempailitkan terdakwa Robinson Saalino dan salah satu perusahaan miliknya. Dengan putusan ini, ada harapan kerugian korban bisa terbayar meski tak penuh.

Putusan pailit itu tertuang dalam Putusan No 1/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2024. Direktur LKBH UP 45, Philip Josep Leatemia, mengatakan dalam gugatan di PN Niaga Semarang itu, Robinson dan perusahaannya PT Gunung Samudera Tirtomas diputus pailit.

"Kami bersyukur atas kerja keras tim kami dapat berhasil mempailitkan, pertama adalah Robinson sebagai badan, dan kedua salah satu perusahaannya dia," kata Philip saat jumpa pers di UP 45, Kamis (13/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah adanya putusan itu, lanjut Philip, nantinya kurator yang ditunjuk yakni Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang akan bekerja untuk melacak aset Robinson.

"Nanti kurator akan bekerja aset mana yang akan disita dan dapat dibagikan kepada mereka yang sebagai korban ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Jogja, Ana Riana, menambahkan sejak awal pembukaan posko aduan ada 110 orang yang terdaftar. Pria yang biasa disapa Rian ini mengatakan dari jumlah itu 14 orang yang menjadi perwakilan korban maju ke proses litigasi dengan cara mengajukan permohonan pailit.

"Dengan adanya keputusan pailit tersebut membuka peluang baru yang ada di DIY, khususnya," kata Rian.

Rian melanjutkan kerugian korban akibat kasus ini mencapai Rp 30 miliar. Nilai ini hanya dari 110 korban yang mengadu ke LKBH UP 45 saja. Oleh karena itu, dengan putusan pailit ini bisa membuka jalan bagi korban lainnya yang ingin meminta uangnya dikembalikan.

"Ada peluang kepada seluruh korban mengenai kerugian tersebut, terutama yang meminta uangnya kembali," ujarnya.

Lebih lanjut, Rian mengatakan kurator masih bekerja untuk menelusuri dan menilai total aset yang dimiliki Robinson dan PT Gunung Samudera Tirtomas tersebut. Akan tetapi dari perkiraan awal nilai aset ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar.

"Data awal tetap kami sampaikan nanti tindak lanjut secara spesifik kepada kurator. Kalau data awal itu sekitar Rp 2,5 miliar nanti pengembangannya kurator sendiri yang akan mencari," jelasnya.

Dengan jumlah aset, dan nominal kerugian tersebut, kemungkinan besar korban bisa tidak akan menerima nilai ganti sesuai dengan jumlah kerugiannya.

"Bisa kemungkinan besar korban tidak mendapat nilai penuh itu benar," ujarnya.

Meski begitu, Rian mengimbau jika ada korban atau pihak-pihak yang mengetahui aset Robinson dan perusahaan agar bisa menyampaikan. Nantinya, agar aset-aset tersebut bisa didata kurator.

"Kalau ada informasi dari korban atau dari manapun langsung kami sampaikan ke kurator untuk memudahkan kurator mencari asetnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45 menerima 200-an laporan kasus mafia tanah kas desa (TKD). Ditaksir kerugian yang diderita para korban mencapai puluhan miliar rupiah.

"Total sekarang itu, di paguyiban di JEW itu ada 180 sekian, kalau yang lain itu ada 20 sekian. Ya hamoir 200 yang melapor ke kita," kata Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Jogja Ana Riana saat ditemui wartawan di Posko pengaduan korban penyalahgunaan TKD di UP 45, Sabtu (27/5/2023).

Ratusan korban yang melapor itu berasal dari beberapa lokasi perumahan yang dikelola oleh tersangka Robinson. Mayoritas korban berasal dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Beberapa titik yang sudah melaporkan ke kita itu di Maguwoharjo, Caturtunggal, Condongcatur, dan Candibinangun," bebernya.

"Ada Yogya, tapi mayoritas luar Yogya. Jakarta, Bandung, Kalimantan, Papua, Sumatera," sambungnya.

Rian melanjutkan, rata-rata korban tergiur dengan harga murah. Selain itu, ada janji developer yang bisa mengubah status sertifikat hak guna bangunan menjadi hak milik setelah tiga kali perpanjangan sewa.

"Tawarannya ada yang HGB, kemudian bisa menjadi hak milik. HGB perpanjang, setelah tiga kali perpanjang itu menjadi hak milik, ada yang penawarannya seperti itu. Makanya banyak yang tergiur," ucapnya.

Adapun dari LKBH UP 45 saat ini berupaya untuk mengembalikan kerugian korban lewat jalur non litigasi. Akan tetapi, tak menutup kemungkinan jika pengembang tidak kooperatif akan diseret ke ranah hukum.

"Lebih baik dengan cara non litigasi selesai kemudian berjalan dengan baik. Kalau tidak ada etikat baik mau nggak mau kita melakukan upaya hukum," tegasnya.




(ams/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads