Tuntutan Bebas Sukena di Kasus Landak Jawa-2 WNA Diduga Terlibat Prostitusi

Terpopuler Sepekan

Tuntutan Bebas Sukena di Kasus Landak Jawa-2 WNA Diduga Terlibat Prostitusi

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 15 Sep 2024 13:58 WIB
Sukena seusai menjalani sidang di PN Denpasar gegara pelihara landak langka, Kamis (29/8/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Sukena seusai menjalani sidang di PN Denpasar gegara pelihara landak langka, Kamis (29/8/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

Sejumlah peristiwa di Bali yang menarik perhatian pembaca detikBali selama sepekan terakhir. Mulai dari I Nyoman Sukena yang dituntut bebas karena memelihara landak jawa, hasil autopsi jenazah eks Bupati Jembrana dan istrinya, dua warga negara asing (WNA) ditangkap diduga terlibat prostitusi, hingga kenaikan tarif parkir Bandara Ngurah Rai. Berikut kami rangkum enam berita terpopuler sepekan dari Bali.

1. Nyoman Sukena Dituntut Bebas di Kasus Landak Jawa

Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38), dituntut bebas. Jaksa menilai Sukena terbukti memiliki landak jawa tanpa izin. Namun, tidak terbukti memiliki niat memperjualbelikan maupun membunuh landak itu.

"Terdakwa tidak terbukti berniat memperjualbelikan atau membunuh landak itu. Dengan ini memohon kepada majelis hakim yang mengadili kami menuntut bebas terdakwa Nyoman Sukena," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ari di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (13/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewa Ari membeberkan tidak ada satu pun hal yang memberatkan Sukena. Sementara, hal yang meringankan, Sukena tidak pernah tersangkut kasus hukum apapun. Landak yang dipelihara juga tidak banyak, hanya empat ekor.

"Hal yang memberatkan tidak ada. Nyoman Sukena tidak merugikan masyarakat luas. Hal yang meringankan, Sukena tidak pernah jadi residivis. Terdakwa juga hanya memelihara landak saja," kata Dewa Ari.

ADVERTISEMENT

Dalam amar tuntutannya, Dewa Ari menjelaskan Sukena memang telah melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Berdasarkan aturan itu, Nyoman Sukena terbukti memiliki dan memelihara landak jawa yang merupakan spesies langka dan dilindungi pemerintah.

Selain itu, juga secara sah terbukti ada unsur kesengajaan dari Nyoman Sukena yang telah lama memelihara landak jawa tanpa berupaya mencari informasi tentang hewan itu, tanpa izin instansi yang berkaitan. Sehingga, secara aturan, Nyoman Sukena tetap dinyatakan bersalah.

"Semua unsur dalam pasal itu tidak dapat dipisahkan supaya tidak ada celah bagi orang atau makelar yang memperjualbelikan meski tidak memiliki atau membunuh landak jawa yang dilindungi," jelas Dewa Ari dalam amar tuntutannya.

Seusai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika, memohon majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa. Menurutnya, kliennya hanya memelihara tanpa mengetahui jika landak itu dilindungi negara.

"Terdakwa Nyoman Sukena hanya memelihara tanpa ada niat membunuh dan memerjualbelikan. Terdakwa juga telah menganggap landak jawa peliharannya sebagai bagian dari keluarga. Kiranya majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa," kata Pasek Suardika.

2. Eks Bupati Jembrana dan Istri Tewas Tak Wajar, Rumah Dijual

Polisi mengungkap hasil autopsi jenazah mantan Bupati Jembrana Ida Bagus Ardana dan istrinya, Sri Wulandari Trisna. Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menduga kematian kedua korban tidak wajar.

"Dari hasil pemeriksaan labfor, toksikologi, patologi, patut diduga meninggalnya tidak wajar. Yang jelas Polri, Polda Bali, Polresta Denpasar lagi bekerja untuk bisa merangkai. Kenapa meninggal tidak wajar," ujarnya saat dihubungi detikBali, Jumat (13/9/2024).

Bupati periode 1980-1990 dan istrinya itu ditemukan tewas dalam rumah di Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Denpasar, Bali, Kamis (8/8/2024) malam. Dari hasil autopsi, diduga kematian Ardana yang tak wajar itu akibat kekerasan benda tumpul pada dada kanan.

Hal itu kemudian menyebabkan tulang iga Ardana patah. Tulang iga yang patah itu berada pada ruas ketiga, keempat, dan kelima.

Tulang iga yang patah mengakibatkan memar pada tengah dan bawah paru-paru bagian kanan. Hal tersebut yang diduga membuat Ardana meninggal dunia.

Sementara, hasil autopsi Trisna ditemukan adanya luka memar dan lecet akibat kekerasan benda tumpul pada hidung dan bibir. Menurut Jansen, pola itu mirip dengan peristiwa pembekapan. Selain itu, petugas juga menemukan adanya tanda-tanda mati lemas.

"Disimpulkan terhadap jenazah perempuan diduga penyebab kematian adalah mati lemas," jelasnya.

Namun, Jansen mengatakan penyelidikan belum mengarah kepada sosok tersangka. Ia akan diungkapkan ketika kasus telah menemukan titik terang.

Selain itu, di tengah penyelidikan polisi, muncul rumah mendiang Ardana di situs jual beli properti, Trovit. Rumah mewah itu jual dengan harga Rp 8 miliar.

Penelusuran detikBali, iklan rumah dijual itu telah diunggah lebih dari sebulan yang lalu. Rumah itu adalah lokasi penemuan mayat Ardana dengan istrinya.

Belum diketahui pihak yang mengiklankan kediaman Ardana. Namun, iklan tersebut menampilkan spesifikasi rumah dengan cukup detail.

3. Pria Perkosa Adik Tiri di Air Terjun Karangasem

Pria berinisial IGO (42) tega memerkosa adik tirinya, NKS, di sebuah air terjun Karangasem pada 6 Juni 2024. Remaja berusia 16 tahun itu diperkosa saat diajak mengambil tirta atau air suci.

Kasus pemerkosaan tersebut kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem. "Kasusnya saat ini sudah naik sejak kemarin dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Karangasem Ipda I Gede Alit, Jumat (13/9/2024).

Alit mengatakan IGO awalnya mengajak adik tirinya untuk ikut mengambil air suci di salah satu air terjun di desanya. Saat sampai di lokasi, IGO menyuruh NKS menghaturkan canang dan mengisi jeriken dengan air suci. IGO lalu mengikuti dari belakang.

Setelah jeriken penuh terisi air, IGO sempat menyuruh korban mandi di air terjun tersebut. Namun, NKS menolak. Setelah itu, IGO langsung mendorong NKS ke batu besar sambil mencekik leher korban.

"Saat itu, terlapor mengancam korban jika tidak mau bersetubuh dengannya, maka korban akan dibunuh," ujar Alit.

Setelah itu, IGO kemudian memerkosa adik tirinya di sebuah batu besar. Setelah puas memerkosa adik tirinya tersebut, IGO kembali mengancam korban agar jangan memberi tahu siapapun terkait hal tersebut.

Namun, pada 27 Agustus 2024, NKS akhirnya memberanikan diri bercerita kepada ayah kandungnya jika ia pernah diperkosa oleh kakak tirinya. Pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ke Polres Karangasem pada 28 Agustus 2024.

"Kasusnya sedang kami kebut, mudah-mudahan setelah Maulid Nabi kami bisa melakukan penetapan tersangka," ucap Alit.

4. Geng Meksiko Penembak Warga Turki Divonis 3 Tahun 10 Bulan

Empat terdakwa perkara penembakan warga negara (WN) Turki bernama Turah Mehmet divonis pidana penjara tiga tahun 10 bulan. Komplotan yang dikenal sebagai anggota geng asal Meksiko itu terbukti merampok dan menembak Mehmet di Bali.

Keempat terdakwa tersebut adalah Victor Eduardo Deraz Gonzales, Roberto Sicairos Valdes, Juan Antonio Mayorquin Escobedo, dan Jose Alfonso Aramburo Contreras. Mereka menyatroni tempat tinggal Mehmet di Vila The Palm House, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (23/1/2024) dini hari.

"Mengadili dan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing masing tiga tahun dan 10 bulan," kata Hakim Ketua I Putu Suyoga saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9/2024).

Jose Alfonso, Juan Antonio, dan Victor Eduardo ditangkap di rumah sewaan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, 27 Januari lalu. Sedangkan, Valdes ditangkap di sebuah terminal di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Hakim Ketua Suyoga mengatakan perbuatan geng Meksiko itu telah memenuhi semua unsur yang diatur dalam Pasal 365 ayat 2 tentang Pencurian dengan

Kekerasan dan Pasal 98 KUHP tentang Pidana Mati. Adapun unsur yang terpenuhi, Valdes dan tiga rekannya terbukti menembak korban sebanyak dua kali.

Tembakan pertama mengenai perut hingga tembus ke pinggul sisi kiri korban. Sedangkan, tembakan kedua mengenai lengan hingga tembus ke ketiak kiri korban.

Suyoga menilai para terdakwa menembak korban kali kedua untuk memastikan tidak ada perlawanan dari korban. "Terdakwa juga terbukti melumpuhkan satpam vila. Kemudian, setelah menembak korban (untuk kali kedua) para terdakwa kabur dan mengambil harta korban berupa uang dan benda lain," imbuhnya.

Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum awalnya menuntut mereka dengan hukuman penjara empat tahun. Atas putusan itu, baik pihak jaksa maupun pengacara terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan.

5. 7 WNA Ditangkap, 2 Orang Diduga Terlibat Prostitusi di Bali

Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dari kawasan Kuta dan Seminyak, Kamis (2/5/2024). Dua dari tujuh turis asing itu, yakni WNA asal Tanzania berinisal SEK (33) dan FN (26) asal Uganda diciduk karena diduga melanggar izin tinggal dan terlibat prostitusi di Bali.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim didapati keterangan mengenai warga negara asing tersebut. Yakni, SEK (33) WN Tanzania dan FN (26) WN Uganda atas dugaan prostitusi serta penyalahgunaan izin tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam siaran pers, Jumat (3/5/2024).

Lima WNA lain yang diamankan yakni JHM (35), PRN (27), AFM (29), MJM (22) asal Tanzania, dan satu orang berinisial AIK (26) yang tanpa paspor. Semua WNA itu sudah digiring ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan masih menjalani pemeriksaan. Mereka akan dikenakan tindakan administratif sesuai undang-undang yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran.

Untuk diketahui, penangkapan tujuh turis asing merupakan upaya pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal dengan kode Operasi Jagratara. Operasi

Jagratara berarti selalu waspada dan komitmen pemerintah menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

6. Tarif Parkir Bandara Ngurah Rai Naik Mulai 23 September

Tarif parkir kendaraan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali naik mulai 23 September 2024. Simak rinciannya di sini!

"Penyesuaian tarif parkir ini akan efektif berlaku terhitung per 23 September 2024," kata General Manajer Bandara I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan, Senin (9/9/2024).

Kenaikan tarif parkir itu berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil, bus, hingga kendaraan roda enam.

Menurut Handy, parkir kendaraan roda dua hingga roda enam juga masih diberlakukan tarif progresif. Rata-rata kenaikan tarif parkir antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000.

Handy merinci, tarif parkir sepeda motor naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.000 per 12 jam pertama. Kemudian tarif parkir progresif sepeda motor berlaku kelipatan Rp 3.000, naik dari Rp 2.000 per jam.

Sementara tarif parkir roda empat naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 12.000 per 1 jam pertama. Selanjutnya akan dikenakan tarif progresif kelipatan Rp 6.000 per jam, yang sebelumnya Rp 5.000.

Sedangkan tarif parkir kendaraan roda enam naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 16.000 pada 1 jam pertama. Selanjutnya akan dikenakan tarif progresif kelipatan Rp 6.000 per jam berikutnya, juga naik dari sebelumnya Rp 5.000.

"Sedangkan untuk parkir premium akan diberlakukan Rp 40.000 plus tarif parkir reguler, dari yang sebelumnya Rp 30.000. Untuk tarif parkir premium Novotel masih tetap Rp 60.000 plus parkir reguler," jelas Handy.

"Setelah 24 jam akan berlaku tarif dari awal. Nah untuk denda kehilangan karcis harian masih tetap, yakni Rp 50.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 100.000 baik roda empat maupun roda enam," sambung Handy.

Menurut Handy, penyesuaian tarif parkir ini mempertimbangkan investasi dengan peningkatan sejumlah fasilitas di bandara sejak 2019. Misalnya pembangunan gedung parkir di terminal internasional dan domestik, parkir terbuka dan gedung parkir khusus roda dua, pedestrian, penambahan toll gate, penataan, sampai pelebaran jalan di area bandara.




(nor/nor)

Hide Ads