detikSumutRabu, 02 Sep 2026 19:40 WIB
Jual Beli Sisik Trenggiling 15 Kg, 3 Terdakwa Divonis 1 Tahun Bui di PN Medan
Tiga terdakwa divonis 1 tahun penjara karena memperjualbelikan 15 kg sisik trenggiling. Hakim menyatakan mereka melanggar hukum perlindungan hewan.










































