Rektor Universitas Udayana (Unud) Ngakan Putu Suardana menuturkan I Nyoman Gde Antara berpeluang kembali kampus sebagai ASN. Sebab, eks rektor itu divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar terkait dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Suardana menerangkan saat Antara ditahan, bekas rektor tersebut diberhentikan sementara sebagai ASN. Hal serupa juga berlaku untuk tiga pegawai Unud lainnya yang terseret dugaan korupsi SPI itu yakni mantan Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud, Nyoman Putra Sastra, serta dua staf bagian akademik, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara.
"Kami akan menunggu sampai putusannya inkracht, saat itu akan kami proses untuk kembali menjadi ASN," kata Suardana kepada detikBali, Jumat (23/2/2024). Namun, dia tidak menyebutkan jabatan yang akan diemban oleh Antara jika dia kembali ke Unud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suardana memastikan vonis bebas Antara tidak akan memengaruhi proses pemilihan rektor Unud. "Saya kira (vonis bebasnya Antara) tidak (akan menganggu proses pemilihan rektor)," paparnya.
Suardana turut bahagia atas vonis bebasnya Antara. Vonis tersebut sekaligus akan membersihkan nama baik kampus yang berdiri sejak 26 September 1962 itu.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan tidak ada dakwaan jaksa terhadap Antara yang sah dan terbukti terkait dugaan korupsi dana SPI.
"Menyatakan terdakwa Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Antara dari tuduhan. Membebaskan terdakwa Antara oleh karena dari semua dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan," kata Hakim Ketua Agus Akhyudi saat membacakan putusan di PN Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).
Antara ingin kembali bergabung sebagai salah satu warga Unud. "Mohon doa restunya. Mudah-mudahan kami bisa kembali lagi ke Universitas Udayana untuk membangun dan mendidik adik-adik mahasiswa sebagaimana yang kita harapkan bersama," katanya seusai sidang.
(gsp/iws)