Jaksa Ajukan Kasasi gegara Eks Rektor Antara Divonis Bebas

Jaksa Ajukan Kasasi gegara Eks Rektor Antara Divonis Bebas

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 22 Feb 2024 13:17 WIB
Terdakwa perkara dugaan korupsi SPI Universitas Udayana I Gde Nyoman Antara saat sidang di PN Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Terdakwa perkara dugaan korupsi SPI Universitas Udayana I Gde Nyoman Antara saat sidang di PN Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024). Foto: Aryo Mahendro/detikBali.
Denpasar -

Jaksa penuntut umum dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), Astawa, akan mengajukan kasasi. Langkah hukum itu dilakukan karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar menyatakan eks Rektor Unud, I Gede Nyoman Antara, divonis bebas.

"Kami dari penuntut umum menyatakan kasasi," kata Astawa di PN Tipikor Denpasar, Kamis, (22/2/2024).

Sebelumnya, majelis hakim di PN Tipikor Denpasar menyatakan tidak ada satupun dakwaan jaksa terhadap Antara yang sah dan terbukti. Walhasil, eks rektor itu dinyatakan bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Antara dari tuduhan. Membebaskan terdakwa Antara oleh karena dari semua dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan," kata Hakim Ketua Agus Akhyudi membacakan putusan.

Majelis hakim berpendapat perbuatan Antara tidak memenuhi unsur pidana dakwaan jaksa, yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim berpendapat semua dana pungutan SPI secara sah dan terbukti digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan kampus Unud.

ADVERTISEMENT

"Kerugian negara tidak terbukti. Perbuatan terdakwa tidak ada unsur melawan hukum. Pemanfaatan dana SPI telah dimanfaatkan dengan benar untuk pembangunan sarana dan prasarana," kata Agus.

Sebelumnya, jaksa menuntut Antara dengan hukuman 6 tahun penjara. Bekas rektor itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.




(gsp/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads