Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara divonis bebas dan dinyatakan tidak terbukti menikmati hadiah mobil atas perkara dugan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Hal tu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
"Pemanfaatan fasilitas kendaraan tidak dapat dikatakan sebagai menguntungkan diri sendiri," kata Hakim Ketua Agus Akhyudi, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Eks Rektor Unud Antara Divonis Bebas! |
Majelis hakim juga mempertimbangkan tidak adanya bukti fasilitas mobil dari pengendapan dana Unud di beberapa bank yang digunakan Antara secara pribadi. Majelis hakim menyatakan semua mobil-mobil itu terbukti atas nama Unud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menilai Antara menggunakan fasilitas mobil tersebut sebagai rektor. Majelis hakim berpendapat Antara dan keluarganya tidak dapat menggunakan fasilitas mobil dari bank jika masa jabatan rektor sudah berakhir.
"Fasilitas mobil tersebut adalah perjanjian yang sah dan termuat dalam klausul dengan pihak bank. Karena saat rektor tidak menjabat maka tidak dapat memanfaatkan fasilitas itu. Sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai memperkaya diri," jelas Agus.
Selain soal mobil, majelis hakim juga mempertimbangkan tidak adanya unsur merugikan negara atas fasilitas mobil dari bank tersebut. Kemudian, juga terbukti tidak ada unsur melawan hukum pidana maupun perdata dalam dakwaan tentang fasilitas mobil itu.
"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan kesatu subsider (Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor)," katanya.
Sebelumnya, Antara didakwa sengaja mengendapkan dana SPI ke rekening Unud supaya mendapat fasilitas berupa mobil dari bank. Adapun dana SPI itu diendapkan di rekening empat bank BUMN dan satu bank BUMD sejak tahun akademik 2020/2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus menyebut ada dana yang diduga dari SPI sebesar Rp 10 miliar diendapkan di rekening bank daerah agar Unud sebagai institusi mendapatkan status nasabah 'prime customer'. Atas nominal tersebut, Antara sebagai petinggi Unud bersepakat dengan pihak bank memberikan partisipasi bisnis berupa satu mobil Toyota Innova.
Dengan modus yang sama, Antara juga didakwa menyetor dana dari SPI ke salah satu bank. Tanpa menyebut nominalnya, rektor nonaktif itu didakwa mendeposito dan mengendapkan uang Unud, termasuk dana SPI, dan mendapat partisipasi bisnis dari bank berupa Toyota Alphard yang dinikmati oleh keluarganya.
Simak Video 'Kasus Korupsi SPI, Eks Rektor Unud Divonis Bebas!':