
Kasus Korupsi SPI, Eks Rektor Unud Divonis Bebas!
Mantan rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara divonis bebas kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI).
Mantan rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara divonis bebas kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI).
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara masih enggan berkomentar soal kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Begini katanya.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) menggelar aksi cuci jas almamater di depan gedung Rektorat Unud pukul 16.00 Wita.
Pemeriksaan saksi dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi SPI Unud digelar Kamis (28/4/2023). Ini fakta-faktanya.
Sidang praperadilan kasus korupsi SPI Universitas Udayana (Unud) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali ditunda.
Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gde Antara akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dengan agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Rektor Unud Nyoman Gde Antara mengeklaim bahwa kajian kasus korupsi SPI tidak bisa jadi alat bukti.
Kuasa Hukum Universitas Udayana (Unud) Nyoman Sukandia menanggapi pencekalan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dan mantan rektor Anak Agung Raka Sudewi.
Kejati Bali mencekal Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dan mantan rektor AA Raka Sudewi dalam kasus dugaan korupsi dana SPI.
Tawaran Universitas Udayana (Unud) mengembalikan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) belum ditanggapi positif oleh mahasiswa.