Dugaan Kasus Korupsi SPI, Kejati Cekal Rektor dan Mantan Rektor Unud

Dugaan Kasus Korupsi SPI, Kejati Cekal Rektor dan Mantan Rektor Unud

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 29 Mar 2023 10:34 WIB
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara jadi tersangka kasus korupsi SPI. Aksi korupsi itu disebut mertugikan keuangan negara senilai ratusan miliar rupiah.
Foto: Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara. (unud.ac.id)
Denpasar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerbitkan perintah pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara. Selain itu pencekalan serupa juga dilakukan terhadap mantan Rektor Unud Prof. Dr. dr. Anak Agung Raka Sudewi. Perintah pencekalan tersebut terbit Selasa (28/3/2023).

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senilai Rp 109,33 miliar itu Antara berstatus tersangka. Sedangkan, Raka Sudewi statusnya sebagai saksi.

"Penyidik sudah menerima SK (Surat Keputusan) pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan Raka Sudewi. Saat ini status AA Raka Sudewi sebagai saksi," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana kepada detikBali, Rabu (29/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan pencekalan tersebut, Antara dan Raka Sudewi dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencekalan serupa juga sudah lebih dulu dilakukan terhadap tiga tersangka yang merupakan staf Unud. Yakni, I Ketut Budiartawan (IKB), I Made Yusnantara (IMY), dan Nyoman Putra Sastra (NPS).

Eka mengatakan, pencekalan itu dilakukan sudah sesuai prosedur. Selain itu juga untuk memudahkan proses pemanggilan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap Antara dan Sudewi.

ADVERTISEMENT

Ditanya apakah status Sudewi juga akan dinaikkan menjadi tersangka seperti Antara, Eka enggan berkomentar. Dia kembali menegaskan bahwa status Sudewi masih saksi dan belum ada penahanan yang dilakukan terhadap Antara dan 3 tersangka lainnya.

"Maaf, kami tidak bisa menjawab pertanyaan "akan" ya. Kami menyampaikan update yang telah dilakukan," kata Eka.




(hsa/gsp)

Hide Ads