Sidang praperadilan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali ditunda, Selasa (11/4/2023). Hakim memutuskan sidang ditunda hingga 18 April 2023.
"Kami tunggu sampai jam setengah 11 nggak datang. Karena kami juga ada sidang lain. Maka sidang ditunda," kata Hakim Ketua I Wayan Yasa di PN Denpasar, Selasa (11/4/2023).
Yasa mengatakan majelis hakim sudah mengirim surat panggilan ke Kejati Bali. Namun, dua tersangka kasus SPI Unud I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai pihak termohon, mangkir dari panggilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, hakim memutuskan penundaan dan akan kembali memanggil semua pihak yang berperkara pada sidang praperadilan yang kedua. Pemanggilannya sudah sesuai dengan hukum acara.
"Kami tetap pada hukum acara yang ada. Sudah menjadi kewajiban bahwa aturan pemanggilan sebanyak tiga kali. Panggilan ditujukan untuk termohon dan pemohon," kata Hakim Yasa.
Made Karyada, selaku kuasa hukum untuk Budiartawan dan Sastra mengaku belum mengetahui alasan mangkirnya Kejati Bali pada sidang tersebut. Dia juga tidak menjelaskan alasan absennya Budiartawan dan Sastra.
Yang pasti, dirinya kecewa dengan ketidakhadiran tim dari Kejati Bali. Menurutnya, status tersangka kedua kliennya harus segera mendapat kejelasan.
"Sebenarnya penundaan-penundaan sidang ini merugikan kami selaku pemohon. Karena status tersangka klien kami ini tidak bisa diulur-ulur. Tapi, hukum acaranya seperti itu dan dilakukan penundaan ketika termohon tidak hadir, maka kami harus tunduk juga," kata Karyada.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana beralasan jaksa masih mempersiapkan berkas untuk melawan gugatan dari pemohon. Pihaknya juga masih mempersiapkan berkas untuk sidang praperadilan dari tersangka I Made Yusnantara, Kamis besok (13/4/2023).
"(Tim Kejati Bali) tidak hadir karena mempersiapkan (berkas perkara) sekalian dengan (tersangka) satu lagi besok (Kamis). Jadi, mengkonsolidasikan itu. Menyiapkan bukti-bukti yang digunakan sidang praperadilan berikutnya," kata Eka.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan dengan Rektor Unud Nyoman Gde Antara sebagai pemohon juga ditunda karena ketidakhadiran kedua pihak.
Antara beralasan sedang menangani proses penerimaan mahasiswa baru, sementara Kejati Bali menyatakan masih mempersiapkan berkas kasusnya.
(hsa/gsp)