Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gde Antara akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dengan agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, Antara mengaku sudah menjawab semua pertanyaan dan menyerahkan dokumen yang diminta kepada penyidik.
Penyidik Kejati Bali mencecar Antara dengan 86 pertanyaan selama 10 jam dimulai sejak pukul 10.00 Wita. Pemeriksaan difokuskan pada peranan Antara dalam penanganan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sejak 2018 hingga 2022.
"Saya berterima kasih dengan penyidik. (Proses pemeriksaan) dapat berjalan dengan baik," kata kuasa hukum Antara, Gede Pasek Suardika di Kejati Bali, Kamis (6/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, semua dokumen yang diserahkan Antara kepada penyidik berisi hal-hal yang terkait SPI. Namun, tidak disebutkan rinci terkait dokumen-dokumen tersebut.
Suardika sendiri yakin tidak ada isi dokumen yang mendukung status kliennya sebagai tersangka. Termasuk soal kerugian negara yang disangkakan kepada Antara.
"Kami sudah pelajari semua data dan dokumen yang ada, itu tidak ada yang namanya kerugian negara. Yang ada adalah negara bertambah kekayaannya di dalam BLU (Badan Layanan Umum) di Unud," kata Suardika.
Suardika menjelaskan, dokumen yang diserahkan menjelaskan semua penggunaan uang dalam SPI. Tanpa merinci berapa uang yang dihabiskan, dia mengatakan bahwa dana di SPI sudah dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana kampus.
Baca juga: Kajian BEM Unud untuk Jerat Rektor Antara |
Yakni, sebanyak Rp 335,8 miliar dana SPI, dengan serapan sebesar Rp 475 miliar. Suardika mengeklaim serapan dana untuk pembangunan infrastruktur, sarana, dan prasarana kampus tersebut sudah tercatat sejak SPI diberlakukan pada 2018 dengan kekurangan pembayaran sekitar Rp 143,5 miliar.
"Kekurangannya diambil dari (sumber) pendanaan Unud yang lain. Artinya, dana SPI sepenuhnya terserap untuk sarana dan prasarana," jelasnya.
(hsa/nor)