Kuasa Hukum Universitas Udayana (Unud) Nyoman Sukandia menanggapi pencekalan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dan mantan rektor Anak Agung Raka Sudewi.
Sukandia yang dihubungi detikBali, Rabu (29/3/2023) menghormati perintah pencekalan ke luar negeri oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tersebut. Namun, Sukandia menganggap pencekalan tersebut adalah tindakan yang berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya yakin dua kliennya tidak akan mangkir dari semua proses penyidikan yang dilakukan Kejati Bali.
"Ya itu (pencekalan Antara dan Sudewi) sah-sah saja. Tapi, ya itu kan berlebihan. Memangnya, tertangkap tangan," kata Sukandia.
Sukandia juga menerima pencekalan dan menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum apapun terhadap pencekalan itu. Dia hanya minta Kejati punya bukti kuat atas keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Diberitakan sebelumnya, perintah pencekalan terhadap Antara dan Raka Sudewi terbit Selasa (28/3/2023). Dalam kasus dugaan korupsi SPI senilai Rp 109,33 miliar itu Antara berstatus tersangka. Sedangkan, Raka Sudewi sebagai saksi.
"Penyidik sudah menerima SK (Surat Keputusan) pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan Raka Sudewi. Saat ini status AA Raka Sudewi sebagai saksi," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana kepada detikBali, Rabu.
Dengan pencekalan tersebut, Antara dan Raka Sudewi dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencekalan serupa juga sudah lebih dulu dilakukan terhadap tiga tersangka lain yang merupakan staf Unud. Yakni, I Ketut Budiartawan (IKB), I Made Yusnantara (IMY), dan Nyoman Putra Sastra (NPS).
Eka mengatakan, pencekalan itu dilakukan sudah sesuai prosedur. Selain itu juga untuk memudahkan proses pemanggilan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap Antara dan Sudewi.
(hsa/gsp)