Fakta Sidang Praperadilan Unud: Kerugian Negara-Beda Implementasi SPI

Round Up

Fakta Sidang Praperadilan Unud: Kerugian Negara-Beda Implementasi SPI

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 28 Apr 2023 08:20 WIB
Ahli Hukum Acara Pidana Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi SPI UnudΒ yang digelar di PN Denpasar, Kamis (27/4/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Ahli Hukum Acara Pidana Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi SPI UnudΒ yang digelar di PN Denpasar, Kamis (27/4/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Pemeriksaan saksi dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana digelar Kamis (28/4/2023). Sebanyak empat saksi ahli dan satu saksi pembanding dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Agus Akhyudi tersebut.

Berikut fakta-fakta sidang praperadilan Unud

1. Kerugian Negara Dipertanyakan

Ahli Hukum Acara Pidana Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali menjadi salah satu saksi dalam persidangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembuktian kerugian negara dalam perkara korupsi harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yakni Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan bukan kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, penyidik boleh saja menghitung (kerugian negara dalam kasus korupsi) tapi harus berkoordinasi dengan lembaga (BPK). Bukan menghitung sendiri," kata Mahrus di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (27/4/2023).

Mahrus menjelaskan penyidik sebagai petugas penegak hukum wajib mengeluarkan surat izin permohonan penghitungan kerugian keuangan negara pada suatu kasus dugaan korupsi. Setelah disetujui BPK dan ada hasil penghitungan kerugian negaranya, maka dapat dijadikan alat bukti bagi penyidik.

"Jadi, harus ada surat permohonan resmi dari penyidik kepada lembaga. Hasilnya itu bisa jadi laporan. Jadi, bukti surat," tegas Mahrus.

Mahrus menjelaskan selain alat bukti yang sudah dianggap punya kekuatan pembuktian, masih ada tiga unsur lain. Ketiga unsur tersebut, yakni relevan, dapat diterima, dan diproses secara sah.

2. Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

Disinggung terkait kasus dugaan korupsi SPI Unud, Mahrus sebagai ahli menolak berkomentar. Dia hanya menegaskan bahwa penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi menjadi tidak sah sebelum ada penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK.

"Saya nggak ngerti. Saya ahli tidak boleh menilai perkara. Tapi misal, faktanya tidak ada pembuktian (berupa) penghitungan (kerugian negara) dari lembaga (BPK), harusnya tidak sah penetapan tersangkanya," tandasnya.

3. Beda Implementasi SPI

Dosen Informatika Universitas Siliwangi (Unsil), Adi Chairul turut dihadirkan menjadi saksi ahli. Adi tidak secara langsung membandingkan penerapan SPI di Unud dan Unsil. Namun, penjelasan Adi menyiratkan bahwa implementasi SPI di perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya berbeda.

Menurut Adi, kampusnya menerapkan SPI di semua program studi atau jurusan. Berbeda dengan penerapan SPI di Unud yang hanya diterapkan untuk beberapa program studi saja.

"Jalur pendaftaran (di Unsil) ada tiga. Yakni, SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri. Ada 24 program studi (prodi) jenjang starta 1 (S1). Tapi SPI itu berlaku untuk semua prodi," kata Adi di PN Denpasar, Kamis (27/4/2023).

Selain penerapan SPI pada jurusan yang ditentukan, ada juga hal lain yang membedakan antara Unud dan Unsil. Nominal SPI di Unsil dipatok antara Rp 0 hingga Rp 25 juta. Berbeda dengan Unud yang mematok SPI di kisaran Rp 0 hingga Rp 1,2 miliar.

Menurut Adi, mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus juga dapat menyetor uang SPI dengan nominal tertentu. Penyetoran uang SPI itu dapat dilakukan dengan cara menyicil.

"Lulus passing grade, lalu menyumbang SPI secara sukarela dan ditransfer langsung. Tahun 2018 sudah ada SPI grading dan cluster. Paling rendah ada Rp 0 dan maksimal (SPI) itu Rp 25 juta," jelas Adi.

4. Kuasa Hukum Rektor Unud Sebut Perbedaan Aturan Main SPI

Gede Pasek Suardika selaku Tim Kuasa Hukum Unud mengatakan perbedaan aturan main SPI terletak ada pada status dua kampus tersebut. Unud berstatus PTN Badan Layanan Umum (BLU), sedangkan Unsil berstatus satuan kerja kementerian (Satker).

"Beda (penerapan SPI terhadap prodi) karena Unsil itu statusnya Satker. Kalau Unud itu BLU. Sebenarnya sudah mau PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum). Tapi, gara-gara kasus ini jadi terhenti," kata Pasek.




(nor/efr)

Hide Ads