Kuasa Hukum Unud Klaim Kajian Mahasiswa Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi

Kuasa Hukum Unud Klaim Kajian Mahasiswa Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 05 Apr 2023 20:40 WIB
Gede Pasek Suardika (GPS) masuk tim kuasa hukum rektor Unud dkk dalam kasus dugaan korupsi SPI yang ditangani Kejati Bali.
Foto: Rektor Unud Nyoman Gde Antara (kiri) dan kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika. (Dok. Istimewa)
Denpasar -

Gede Pasek Suardika yang menjadi kuasa hukum Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gde Antara mengeklaim bahwa kajian kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tidak bisa jadi alat bukti.

"Mana ada kajian mahasiswa jadi alat bukti. Sepanjang saya belajar hukum belum ada kualifikasi alat bukti begitu. Apalagi kajian mahasiswa," kata Suardika kepada detikBali, Rabu (5/4/1023).

Suardika menjelaskan, hal-hal yang dapat dijadikan alat bukti salah satunya adalah keterangan dari saksi ahli, bukan dari mahasiswa. Hal itu sudah diatur dalam KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, dia menyadari ada aspek intelektual yang ditunjukkan mahasiswa melalui kajian tersebut. Untuk itu, Suardika berharap kajian mahasiwa terkait dampak negatif pemberlakuan SPI selama ini, bersifat objektif tanpa ada unsur politik.

"Semoga itu kajian hasil kajian murni mereka. Bagus buat buat kajian karena dunia kampus kan dunia intelektual. Akan lebih bagus juga kalau bisa objektif, bukan titipan, apalagi diserahkan untuk kemeriahan kasus ini," kata mantan anggota DPR dan DPD ini.

ADVERTISEMENT

Terkait kasusnya sendiri, Suardika menyatakan masih fokus pada upaya hukum yang dilakukan untuk membantu Antara. Karena masih fokus pada tahapan penegakan hukum, dia tidak akan menggubris dinamika kasus SPI yang berbau politis dan hal lain di luar hukum.

Menurutnya, SPI adalah legal sebagai aturan pemerintah dan bukan manajemen kampus. Suardika menegaskan bahwa semua dana SPI masuk ke rekening Unud yang penggunaannya diawasi dan sudah sesuai prosedur dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Suardika juga mengatakan bahwa belum ada mahasiswa yang meminta mengembalikan uang SPI yang sudah disetorkan.

"Sudah disampaikan juga siapa yang mahasiswa yang keberatan SPI karena itu diisi oleh mereka sendiri. Nyatanya sampai sekarang tidak ada yang keberatan," tegasnya.

Sebelumnya, BEM Unud menyerahkan hasil kajian terkait dugaan korupsi dana SPI kepada Kejati Bali pada Rabu (5/4/2023). Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara mengatakan hasil kajian tersebut bisa digunakan oleh Kejati Bali untuk menyingkap dugaan korupsi yang menyeret Rektor Unud I Nyoman Gde Antara.

"Kami menyerahkan hasil analisis dan bukti-bukti yang dapat membuktikan SPI ini memang bermasalah," katanya seusai beraudiensi dengan Kejati Bali di kantor Kejati Bali, Rabu (5/4/2023).

Bagus belum bisa membeberkan detail hasil kajian BEM Unud. Namun, yang jelas, legalitas pungutan dana SPI dari calon mahasiswa itu tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Rektor.

BEM Unud juga menemukan bermasalahnya sistem saat Unud memungut dana SPI dari calon mahasiswanya. Anehnya, meski bermasalah, Unud tetap memungut dana SPI dari calon mahasiswa sejak 2018 hingga 2022.




(hsa/gsp)

Hide Ads