
Lima Hakim Tipikor Akan Pimpin Sidang Kasus Korupsi SPI Mantan Rektor Unud
Lima hakim tipikor akan memimpin sidang dugaan tindak pidana korupsi dana SPI Universitas Udayana (Unud) dengan terdakwa mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara.
Lima hakim tipikor akan memimpin sidang dugaan tindak pidana korupsi dana SPI Universitas Udayana (Unud) dengan terdakwa mantan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara.
Berkas perkara dugaan korupsi SPI Unud sudah rampung. Rektor Antara dan tiga tersangka lainnya segera disidang pekan depan.
Sederet fakta terkini seputar Rektor Universitas Udayana (Unud) beserta tiga stafnya ditahan oleh Kejati Bali di Lapas Kerobokan tekait dugaan korupsi SPI.
Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gde Antara akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dengan agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
Rektor Unud datang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Rektor Unud Nyoman Gde Antara mengeklaim bahwa kajian kasus korupsi SPI tidak bisa jadi alat bukti.
Kasus dugaan korupsi dana SPI mahasiswa baru, Unud menyatakan akan mengembalikan dana SPI Rp 1,8 miliar
BEM PM dan mahasiswa Universitas Udayana (Unud) bakal menggelar audensi hingga aksi turun ke jalan pada Selasa (14/3/2023)