Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara masih enggan berkomentar soal kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak praperadilan Gde Antara dalam kasus itu, Mei lalu.
"Waduh, jangan dahulu ya. Nanti dahulu, lah itu. Masih recovery," kata Antara di gedung Rektorat Universitas Udayana, Jumat (1/9/2023).
Setelah itu, dirinya enggan berkomentar soal kasus dugaan korupsi tersebut. Dia hanya berterima kasih atas semua pihak yang yang telah mambantunya melewati proses hukum yang telah dijalani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana Putra mengatakan, kasus dugaan korupsi SPI tersebut kini masih dalam proses penyidikan setelah adanya putusan hakim praperadilan. Saat, sudah ada total 75 saksi yang diperiksa.
"Masih penyidikan pemeriksaan saksi. Berkas dua tersangka sebanyak 44 saksi. Untuk berkas tersangka rektor (Antara), 35 saksi. Mungkin akan berubah jumlah saksi-saksinya," kata Eka.
Ditanya apa materi pemeriksaan secara umum, Eka menolak berkomentar. Pun dengan serangkaian proses penyidikan itu, belum ada satupun tersangka kasus tersebut yang ditahan atau temuan adanya orang lain yang terlibat.
"Maaf kami tidak menyampaikan isi materi pemeriksaan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Denpasar memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meneruskan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo yang menegaskan pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan.
"(Berdasarkan keputusan hakim) penyidikan masih sah. Berarti masih lanjut," kata Agus.
Menurutnya, semua proses penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai aturan, prosedur standar operasional, dan KUHAP.
(dpw/iws)