Staf Unud Ngaku Diperintah Unggah Draf SPI Tanpa SK Rektor, Antara Ngeles

Staf Unud Ngaku Diperintah Unggah Draf SPI Tanpa SK Rektor, Antara Ngeles

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 19 Des 2023 17:14 WIB
I Made Yusnantara dan I Ketut Budiartawan bersaksi di PN Tipikor Denpasar dalam perkara dugaan korupsi SPI Unud, Selasa (18/12/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
I Made Yusnantara dan I Ketut Budiartawan bersaksi di PN Tipikor Denpasar dalam perkara dugaan korupsi SPI Unud, Selasa (18/12/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

I Made Yusnantara dan I Ketut Budiartawan bersaksi telah mengunggah draf atau daftar nominal Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) ke dalam situs seleksi penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) sejak 2018. Keduanya mengunggah draf nominal SPI untuk seluruh program studi tanpa surat keputusan (SK) Rektor Unud.

"Draf (nominal SPI) diunggah oleh USDI (Unit Sumber Daya Informasi). Ada permintaan dari Ketua USDI (yang sejak 2018 dijabat terdakwa Nyoman Putra Sastra)," kata Yusnantara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Selasa (19/12/2023).

Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi lalu mencecar Yusnantara dengan sejumlah pertanyaan terkait kesaksian mereka. Salah satunya terkait sosok yang memerintahkan mengunggah draf nominal SPI tanpa SK Rektor itu. Namun, Yusnantara dan Budiartawan tidak menjawab secara langsung dan lugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa yang memerintahkan mengunggah draf itu ke dalam website? Itulah kesalahan Anda. Kok nggak pernah belajar dari kesalahan," kata Hakim Agus.

Yusnantara akhirnya mengaku tim USDI diperintahkan mengunggah draf SPI tersebut oleh ketua panitia seleksi calon mahasiswa baru Unud. Ketika itu, Terdakwa I Nyoman Gde Antara menjabat sebagai ketua panitia sekaligus Wakil Rektor I Bidang Akademik.

Mendengar kesaksian mantan stafnya, Terdakwa Antara lantas membantah. Dia mengaku hanya memerintahkan tim USDI untuk mengunggah pengumuman pembukaan seleksi penerimaan calon mahasiswa baru Unud jalur mandiri ke dalam website tersebut.

"Ada satu hal yang saya keberatan. Perintah upload draf SPI ke sistem (website seleksi penerimaan mahasiswa baru Unud) atau meng-upload pengumuman ke sistem supaya masyarakat bisa lihat. Bukan besaran SPI ya," kata Antara.

Antara mengaku tidak tahu menahu terkait data draf nominal SPI berformat Excel yang juga diunggah ke dalam website tersebut. Ia menyebut pengumuman yang diunggah ke dalam website itu atas perintah mantan rektor Unud, Anak Agung Raka Sudewi.

"Saya tidak tahu soal itu. Saya tidak pernah memerintahkan. Jadi kalau saya memerintah mengunggah (unggah pengumuman acara seleksi penerimaan calon mahasiswa baru) memang ada. Karena itu juga perintah dari rektor (eks Rektor Unud Raka Sudewi)," ujarnya.

Sebelumnya, Nyoman Putra Sastra, salah satu terdakwa staf Unud yang terjerat kasus dugaan korupsi SPI juga sempat 'bernyanyi' terkait pengoperasian situs pendaftaran calon mahasiswa baru di kampus tersebut. Adapun, Sastra menjabat sebagai kepala USDI Unud yang mengelola website penerimaan calon mahasiswa baru Unud pada 2018.

Sastra mengakui jika nominal SPI yang dia unggah ke dalam website tersebut hanya bermodal draf dalam format Excel sejak 2018. Namun, ia mengaku tidak ingat siapa yang memberinya draf nominal SPI pada 2018 hingga 2019.

Sastra hanya mengingat mendapat draf nominal SPI berformat Excel itu dari terdakwa Antara yang saat itu menjabat sebagai Wakil Rektor bidang akademik. Draf nominal SPI itu adalah draf yang akan diunggah pada situs seleksi penerimaan calon mahasiswa baru tahun angkatan 2020.




(iws/iws)

Hide Ads