Tiga staf Universitas Udayana (Unud) dituntut dengan hukuman berbeda dalam kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Adapun tiga terdakwa yang menjalani sidang tuntutan yakni I Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara, dan Nyoman Putra Sastra.
Jaksa menunut I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara dengan hukuman 4 tahun penjara, sementara Nyoman Putra Sastra dituntut lima tahun bui.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara atas kesalahannya dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Kadek Teguh dalam sidang tuntutan di PN Tipikor Denpasar, Selasa (23/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sastra) dituntut 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara," imbuhnya.
Teguh mengatakan, tiga staf Unud itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Mereka juga dinilai terbukti Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Diketahui, Nyoman Putra Sastra didugaa memfasilitasi calon mahasiswa baru yang merupakan putra atau putri para dosen dan pejabat Universitas Udayana (Unud). Dia merupakan mantan Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud.
I Made Yusnantara (51) selaku kepala Bagian Akademik, dan I Ketut Budiartawan (45) selaku anggota Bagian Akademik Universitas Udayana Bali.
JPU Teguh menyebutkan beberapa hal yang memberatkan dalam perkara tersebut. Yakni, status Yusnantara, Sastra, dan Budiartawan sebagai pegawai negeri sipil yang justru diduga terlibat dalam tindakan korupsi.
"Selain itu, terdakwa juga dianggap menghambat program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," jelasnya.
Tidak hanya tiga staf Unud tersebut. Sebelumnya, jaksa juga menuntut I Nyoman Gde Antara dengan hukuman penjara 6 tahun. Mantan Rektor Unud itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta.
(dpw/dpw)