
2 Rekan Eks Rektor UINSU Korupsi Dana Ma'had Divonis 4,5 Tahun-1 Tahun
PN Medan menjatuhkan vonis terhadap rekan eks Rektor UINSU Prof Saidurrahman dalam kasus korupsi dana Ma'had yakni Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti.
PN Medan menjatuhkan vonis terhadap rekan eks Rektor UINSU Prof Saidurrahman dalam kasus korupsi dana Ma'had yakni Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti.
Hakim menyatakan eks Rektor UINSU Saidurrahman bersalah di kasus korupsi dana Ma'had. Saidurrahman pun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Dalam persidangan, Eks Rektor UINSU Saiddurahman ngaku dirinya tidak korupsi karena tidak menggunakan uang negara melainkan uang mahasiswa dari program ma'had.
Eks rektor UINSU menjalani sidang lanjutan kasus korupsi dana ma'had. Dalam persidangan, dia menyebut bahwasanya meminjam dana ma'had untuk keperluan mendesak.
Hakim As'ad malu melihat banyak masalah terjadi di UINSU. Padahal, kata As'ad, UINSU adalah sekolah Islam.
Hakim memerintahkan jaksa menyelidiki peran 2 saksi yang dihadirkan di sidang lanjutan korupsi dana ma'had. Jaksa juga diminta menjadikan kedua saksi tersangka.
Sidang lanjutan kasus korupsi dana ma'had UINSU kembali digelar. Di persidangran terkuak bahwa Kajur S2 Akuntansi Syariah menerima aliran dana Rp 500 juta.