Jaksa menghadirkan staf mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman, Iwan dan Kepala Jurusan (Kajur) Pascasarjana (S2) Akuntansi Syari'ah UINSU Nurlaila dalam perkara korupsi program mah'ad. Kedua saksi asal UINSU itu pun dicecar hakim dan meminta jaksa lakukan penyidikan serta menjadikan kedua saksi tersangka.
Hakim anggota As'ad Rahim geram melihat kedua saksi yang kerap menyatakan tidak tahu dan melakukan seluruh tindakan terkait program mah'ad atas perintah Saidurrahman.
"Jadi semua perintah dia kalian laksanakan?" kata Sa'ad di PN Medan, Kamis, (23/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian salah satu saksi yakni Iwan menyatakan benar. Lantas Sa'ad pun mencecar Iwan.
"Sekarang saudara digaji oleh dia atau negara? Terus ini militer? Saudara doktor? Masa iya doktor seperti saudara ini," cecar Sa'ad.
"Jadi jangan kamu mengelabui kami. Sikit-sikit nggak tahu. Sikit-sikit perintah. Emang ini militer? Saudara Saidurrahman itu apa? Panglima?" lanjut Sa'ad.
Sa'ad menyatakan Iwan dapat dijadikan tersangka atas perkara ini. Dirinya juga menyinggung bahwa UINSU kampus yang banyak masalah.
"Kamu juga bisa dijadikan tersangka. UIN (UINSU) ini terlalu banyak masalahnya. UIN ini sekolah Islam, Pak. Malu kita," jelasnya.
Selanjutnya, Sa'ad pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan penyidikan terhadap Iwan.
"Lanjutkan penyidikannya. Nggak ada itu atas perintah. Turut serta. Masukkan 55. Semua yang kena perintah 55. Paham?" ungkapnya.
Perintah itu juga ditujukan kepada Kepala Jurusan (Kajur) Pascasarjana (S2) Akuntansi UINSU Nurlaila.
"Sama-sama di dalam. Sama si Evi ini sama si Sangkot. Ini perintah juga ini. Korban perintah. Kenapa kalian keluar? Ini juga lanjutkan. Pasal 55. Kami tunggu," pungkasnya.
(astj/astj)