detikJabarSelasa, 22 Feb 2022 13:09 WIB
Ajukan Banding, Jaksa Minta Restitusi Korban Tetap Dibayar Herry Wirawan
Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan yang memerkosa 13 santri. Herry pun diminta membayar restitusi Rp 331 juta.












































