Momen Jaksa Serahkan Surat Penghentian Penuntutan ke Nurhayati

Momen Jaksa Serahkan Surat Penghentian Penuntutan ke Nurhayati

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 02 Mar 2022 09:53 WIB
Momen penyerahan surat penghentian penuntutan Nurhayati
Momen penyerahan surat penghentian penuntutan Nurhayati. (Foto: dok. Kejagung)
Bandung -

Kejaksaan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Nurhayati atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon. Status tersangka Nurhayati sendiri tak dilanjutkan.

SKP2 bernomor PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022 diserahkan langsung oleh Kejari Cirebon kepada Nurhayati di kediamannya di Cirebon pada Selasa (1/3) malam pukul 22.00 WIB.

"Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman N," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil via pesan singkat, Rabu (2/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status Nurhayati tersangka tersebut tak dilanjutkan usai Nurhayati dilimpahkan tahap II. Usai pelimpahan itu, SKP2 diterbitkan.

Menurut Dodi, meski tersangka Nurhayati tak lagi dilanjutkan, barang bukti yang sebelumnya dilimpahkan akan digunakan untuk perkara dengan tersangka Supriyadi mantan Kades Citemu.

ADVERTISEMENT

"Adapun barang bukti yang terkait dengan N akan dipergunakan untuk tersangka S," kata Dodi.

Sekadar diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut. Perkara itu disetop usai jaksa menerbitkan SKP2 usai Nurhayati dilimpahkan tahap II.

"Kejari Cirebon telah melaksanakan gelar perkara P21 dengan memperhatikan petunjuk dari Kajati Jabar dan hasil eksaminasi, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti. Maka Kajari Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan," ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3).




(dir/bbn)


Hide Ads