Kasus Disetop, Nurhayati Tak Lagi Berstatus Tersangka

Kasus Disetop, Nurhayati Tak Lagi Berstatus Tersangka

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 01 Mar 2022 20:52 WIB
Pelapor kasus korupsi Desa Citemu, Mundu, Cirebon Nurhayati
Nurhayati (Foto: Ony Putra/detikJabar)
Bandung -

Nurhayati terbebas dari tuntutan perkara korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Status tersangka yang sebelumnya menempel pada Nurhayati hilang.

Hal tersebut diputuskan setelah serangkaian proses yang dilakukan penyidik Polres Cirebon Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Nurhayati dilimpahkan tahap II terlebih dahulu yang kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh kejaksaan.

"Selaku penuntut umum tertinggi maka Kajari Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat penghentian pemberitahuan penuntutan Insya Allah besok akan kami sampaikan kepada Nurhayati," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adanya surat tersebut, Asep menegaskan, Nurhayati kini sudah tidak menyandang status tersangka. Perkara dengan tersangka Nurhayati juga tak dilanjutkan.

"Iya, berhenti," kata Asep menegaskan.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.

Awalnya, Nurhayati warga Cirebon, mengungkapkan kekecewaannya dalam sebuah video. Dia merasa kecewa karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes yang dilakukan eks Kades Citemu Supriyadi. Video berdurasi 2 menit 51 detik itu lalu viral di media sosial.

Belakangan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut status tersangka Nurhayati dicabut. Menurut Mahfud, penyelesaian kasus itu tinggal menunggu langkah administrasi.




(dir/bbn)


Hide Ads