Habib Bahar bin Smith segera disidang atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramah di Bandung. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah merampungkan berkas dakwaan.
"Telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada detikJabar, Senin (21/3/2022).
Berkas perkara yang dimaksud ialah berkas perkara milik Bahar. Selain Bahar, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara milik Tatan Rustandi. Dia merupakan pemilik akun YouTube yang mengunggah ceramah Bahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pelimpahan tersebut, kata Dodi, perkara Bahar bin Smith akan segera disidangkan. Termasuk perkara dengan terdakwa Tatan Rustandi.
"Perkara penyebaran berita bohong siap untuk disidangkan," katanya.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
(dir/yum)