Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara kasus pinjaman online (pinjol) ilegal Sleman ke pengadilan. Delapan tersangka akan segera disidang.
Pelimpahan dilakukan tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/3) kemarin.
"Untuk pinjol (sudah) masuk semua," ucap Panitera Muda Pidana PN Bandung Entis Sutisna saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/3/2022)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Entis mengatakan sejauh ini belum ditentukan perangkat majelis hakim yang akan mengadili delapan tersangka kasus pinjol ilegal itu. Begitupun untuk nomor perkara sejauh ini belum ditentukan.
"Tapi yang jelas sudah masuk. Hampir berbarengan dengan Habib Bahar kemungkinan (sidangnya). Nggak jauh beda," tutur dia.
Ada delapan berkas perkara yang diterima PN Bandung. Adapun berkas perkara ke delapan tersangka akan dipisah atau di split.
"Di split satu-satu," kata dia.
Sekadar diketahui, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal, Kamis 14 Oktober 2021. Sebanyak 86 orang debt collector diringkus.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3, Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Total ada delapan tersangka yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai staf perusahaan, RS sebagai staf perusahaan, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
(dir/mso)