
Kasus Nurhayati Disetop, Kajati Jabar: Jangan Takut Lapor Korupsi!
Kasus dugaan korupsi APBDes di Cirebon dengan tersangka Nurhayati tak dilanjutkan usai diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Kasus dugaan korupsi APBDes di Cirebon dengan tersangka Nurhayati tak dilanjutkan usai diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Kejaksaan menyerahkan SKP2 kepada Nurhayati atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon.
Nurhayati terbebas dari tuntutan perkara korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon. Status tersangka yang sebelumnya menempel pada Nurhayati hilang.
Eksaminasi dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Nurhayati.
Jaksa mengajukan banding atas vonis bui seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini hukuman mati patut diberikan.
Jaksa meminta agar hakim membubarkan yayasan milik Herry Wirawan. Jaksa menilai, keberadaan yayasan erat kaitan dengan pemerkosaan yang dilakukan Herry.
Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan yang memerkosa 13 santri. Herry pun diminta membayar restitusi Rp 331 juta.
Kantor Kejati Jabar memiliki wajah baru yang didesain langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Bangunan senilai Rp 126 miliar itu telah diresmikan.
Jaksa tetap pada tuntutan meminta agar Herry Wirawan pemerkosa 13 santri itu dihukum mati.
Kajati Jabar Asep N Mulyana menanggapi soal penetapan tersangka Nurhayati di kasus dugaan korupsi APBDes Cirebon