Kejati Jabar Eksaminasi Kasus APBDes, Status Tersangka Nurhayati Bisa Gugur?

Kejati Jabar Eksaminasi Kasus APBDes, Status Tersangka Nurhayati Bisa Gugur?

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Sabtu, 26 Feb 2022 13:23 WIB
Nurhayati di Cirebon Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi, Ini Fakta-faktanya
Nurhayati (Foto: Tangkapan layar video viral)
Bandung - Eksaminasi dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Nurhayati. Adanya eksaminasi, status tersangka Nurhayati bisa gugur?

"Ya nanti kita lihat dulu. Kan hasil belum ada," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).

Riyono mengatakan eksaminasi untuk mengevaluasi perkara yang saat ini sudah P21 di Kejari Cirebon ini baru dilakukan. Menurut dia, saat ini Kejati Jabar menyiapkan langkah formil dan materiel terlebih dahulu.

"Langkah selanjutnya akan formil dan materiel," kata dia.

Riyono tak bisa berandai-andai berkaitan dengan bisa atau tidaknya status Nurhayati gugur apabila hasil eksaminasi menunjukkan adanya kekeliruan dalam penetapan tersangka.

"Kalau kemungkinan-kemungkinan kita tidak bisa (berandai-andai)," ujarnya.

Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.

Penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Supriyadi, yang saat itu menjabat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.

Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejari Cirebon.

Namun, pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspose antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.

Kemudian, setelah ekspos pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.


(dir/bbn)


Hide Ads