Jaksa mengajukan banding atas vonis bui seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.
Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung. Memori banding disampaikan jaksa awal pekan kemarin.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengungkapkan alasan JPU mengajukan banding. Asep mengatakan banding diajukan agar Herry mendapat hukuman mati sesuai tuntutan JPU demi keadilan bagi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya, kata Asep, perbuatan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu.
"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," tuturnya.
Ada beberapa poin yang jadi catatan JPU atas banding tersebut. Selain meminta hukuman mati tetap diberikan, jaksa juga mengkritisi soal restitusi atau pembayaran ganti rugi terhadap korban. Dalam putusan hakim sebelumnya, restitusi sebesar Rp 331 juta itu dilimpahkan ke negara.
Menurutnya restitusi tersebut berbeda dengan pemberian kompensasi. Sehingga, dia menyebut keliru bila restitusi justru dialihkan ke negara melainkan harus dibayar oleh Herry selaku terdakwa.
"Nah bagaimana kalau sekarang ada restitusi yang diserahkan kepada negara, ini seolah-olah negara kemudian yang salah, seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya," tutur dia.
Hal lain yang jadi poin dalam memori banding tersebut yakni pembubaran yayasan Manarul Huda milik Herry. Asep meyakini bila keberadaan yayasan erat kaitannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan Herry.
Adapun yayasan itu menaungi rumah tahfidz Madani, rumah yatim dan Madani Boarding School. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo itu, hakim tak mengamini tuntutan pembubaran yayasan.
"Terkait dengan pembubaran yayasan, kami tetap konsisten untuk meminta hakim, Pengadilan Tinggi untuk membubarkan yayasan," kata Asep.
Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim..
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(dir/mso)