
Sesal Pelaku KDRT di Surabaya Minta Maaf ke Istri Usai Jadi Tersangka
Pelaku KDRT AAS meminta maaf kepada istrinya IGF setelah viral di media sosial. Dia ditahan dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pelaku KDRT AAS meminta maaf kepada istrinya IGF setelah viral di media sosial. Dia ditahan dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
IGF, korban KDRT, berjuang untuk keadilan setelah suaminya AAS ditetapkan tersangka. Kekerasan terjadi lebih dari 20 kali, termasuk saat hamil.
Polisi menetapkan AAS sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, IGF. Polisi juga membeberkan motifnya perselisihan rumah tangga.
AAS ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, IGF, yang viral di media sosial. Korban mengalami kekerasan fisik dan psikis berulang.
Kasus KDRT di Surabaya melibatkan IGF (32) dan suaminya AAS (40). Kuasa hukum mendesak penahanan pelaku dan menolak mediasi. Proses hukum masih berjalan.
Polisi mendalami kasus KDRT di Surabaya yang menimpa IGF (32). Suami korban, AAS (40), belum ditetapkan tersangka. Korban mendapat pendampingan dari Pemkot.
IGF (32) menanti keadilan atas kasus KDRT oleh suaminya, AAS (40). Kuasa hukum menolak mediasi dan berharap publik mengawal kasus ini.
Kisah piu IGF korban KDRT di Surabaya terungkap. Suaminya diduga melakukan kekerasan berulang, bahkan saat IGF hamil. Polisi amankan AAS untuk penyelidikan.
Kasus KDRT di Surabaya viral setelah video pelaku menganiaya istri di depan anak. Pelaku ditangkap, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
AAS (40), suami pelaku KDRT istrinya yang viral telah diamankan. Ia sempat dipanggil dan diinterogasi langsung Kapolrestabes Surabaya di ruangannya.