Di balik rumah tangga yang tampak harmonis, IGF (32) menyimpan luka mendalam. Ia bertahun-tahun menjadi korban KDRT suaminya sendiri, AAS (40), hingga lebih dari 20 kali.
Luka fisik tak seberapa dibanding trauma psikis yang membekas, terutama ketika ia dianiaya saat mengandung tujuh bulan dan disaksikan langsung oleh sang anak. Kini, perjuangannya mencari keadilan mulai berbuah, sang suami resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku sudah ditahan," ujar Rina saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (25/8/2025).
Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, mengungkapkan bahwa IGF telah mengalami KDRT berulang kali dari suaminya, lebih dari 20 kali. Kekerasan itu menimbulkan luka fisik maupun psikis yang mendalam.
"Yang paling membekas itu tentunya pada saat yang hamil 7 bulan ya (korban dianiaya suaminya) dan disaksikan anaknya langsung," ujar Andrian.
Menurut Andrian, pihak korban menolak adanya upaya mediasi.
"Dalam perjalanannya kemarin kami juga disampaikan oleh teman-teman penyidik itu ada ruang mediasi. Karena memang kalau memang untuk tindak pidana tertentu itu memang dibuka ruang mediasi. Saat ini klien kami (korban) sikapnya tegas untuk menolak adanya mediasi," tegasnya.
Ia berharap publik terus mengawal proses hukum ini.
"Tolong tetap dikawal proses ini oleh publik. Karena penetapan tersangka ini masih awal dari proses yang nantinya akan dilalui," pungkas Andrian.
Dari pihak kepolisian, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan motif AAS melakukan KDRT.
"Pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. (Motifnya) percekcokan kecil saja rumah tangga. (Kekerasan seperti memukul) tidak intens, tapi memang manakala terjadi perselisihan mulai dari perselisihan hal yang kecil, yang sepele akhirnya dilanjutkan dengan kekerasan menggunakan fisik," ujar Edy.
Ia menegaskan belum ada motif lain seperti perselingkuhan atau masalah lain. "Sementara belum. Tapi saat ini terhadap korban sedang dilakukan pemeriksaan psikis di dokter psikiater," beber Edy.
Edy membeberkan, peristiwa KDRT terjadi sejak akhir tahun 2023 hingga awal 2025. Pasangan yang menikah sejak 2019 itu bahkan sudah tidak tinggal serumah sejak April 2025.
"Peristiwa KDRT itu terjadi sekitar pada bulan Desember 2023 sampai dengan pada bulan Januari 2025," terangnya.
Adapun bentuk kekerasan yang dilakukan antara lain kekerasan fisik dengan tangan kosong maupun menggunakan bantal. Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di kawasan Jalan Lebo Agung, Surabaya, dan terekam jelas dalam rekaman CCTV.
"Yang dilakukan adalah kekerasan fisik dengan menggunakan tangan kosong ya, maupun juga dengan menggunakan bantal kalau dilihat dari media sosial tersebut," tutur Edy.
Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 44 A 1 huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Kalau dilihat dari apa kemarin saat dilakukan pemeriksaan, tentunya dia juga menyesali atas perbuatannya," pungkas Edy.
Simak Video "Video: Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)