Sesal Pelaku KDRT di Surabaya Minta Maaf ke Istri Usai Jadi Tersangka

Sesal Pelaku KDRT di Surabaya Minta Maaf ke Istri Usai Jadi Tersangka

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 26 Agu 2025 18:50 WIB
AAS (40) tersangka KDRT terhadap istrinya, IGF saat dihadirkan di jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya
Suami KDRT istri di Surabaya (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Pelaku KDRT yang viral di media sosial, AAS (40) meminta maaf ke istrinya, IGF (32) yang menjadi korban kekerasan sejak tahun 2023. Sementara itu, pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya.

"Sudah ada permintaan maaf (dari tersangka). Namun, dari komunikasi terakhir Senin (25/8) kemarin, klien saya (korban) masih belum berkenan mediasi," ujar kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, Selasa (26/8/2025).

Andrian mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan mengikuti perkembangan proses hukum yang dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat dulu perkembangannya. Masih panjang kan (proses hukum). Komunikasi terakhir masih tidak bisa (korban tidak berkenan) mediasi," ungkapnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto pun mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyesali perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Kalau dilihat dari saat dilakukan pemeriksaan, tentunya dia (pelaku) juga menyesali atas perbuatannya," kata Edy.

Edy menerangkan bahwa peristiwa KDRT itu terjadi sejak akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2025. Sedangkan antara korban dan pelaku diketahui telah menikah sejak tahun 2019.

"Peristiwa KDRT itu terjadi sekitar pada bulan Desember 2023 sampai dengan pada bulan Januari 2025," terangnya.

Bentuk kekerasan yang kerap dilakukan pelaku terhadap korban antara lain kekerasan fisik seperti yang terekam CCTV hingga viral di media sosial. Pelaku melakukan KDRT ke korban di rumahnya, yakni di kawasan Jalan Lebo Agung, Surabaya.

"Yang dilakukan adalah kekerasan fisik dengan menggunakan tangan kosong ya, maupun juga dengan menggunakan bantal kalau dilihat dari media sosial tersebut," tutur Edy.

Sementara itu motif pelaku melakukan aksinya adalah dipicu perselisihan dalam rumah tangga. Pelaku dan korban pun diketahui sudah tidak tinggal serumah sejak bulan April 2025.

"(Motifnya) percekcokan kecil saja rumah tangga. (Kekerasan seperti memukul) tidak intens, tapi memang manakala terjadi perselisihan mulai dari perselisihan hal yang kecil, yang sepele akhirnya dilanjutkan dengan kekerasan menggunakan fisik," jelas Edy.

Polisi belum menemukan adanya motif lain seperti perselingkuhan ataupun masalah lainnya yang memicu terjadinya aksi KDRT itu.

"Sementara belum. Tapi saat ini terhadap korban sedang dilakukan pemeriksaan psikis di dokter psikiater," pungkas Edy.

Akibat perbuatannya, pelaku pun diancam dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads