
Menanti Penetapan Tersangka Pelaku KDRT Viral di Surabaya
Kasus KDRT di Surabaya melibatkan IGF (32) dan suaminya AAS (40). Kuasa hukum mendesak penahanan pelaku dan menolak mediasi. Proses hukum masih berjalan.
Kasus KDRT di Surabaya melibatkan IGF (32) dan suaminya AAS (40). Kuasa hukum mendesak penahanan pelaku dan menolak mediasi. Proses hukum masih berjalan.
Polisi mendalami kasus KDRT di Surabaya yang menimpa IGF (32). Suami korban, AAS (40), belum ditetapkan tersangka. Korban mendapat pendampingan dari Pemkot.
IGF (32) menanti keadilan atas kasus KDRT oleh suaminya, AAS (40). Kuasa hukum menolak mediasi dan berharap publik mengawal kasus ini.
Kisah piu IGF korban KDRT di Surabaya terungkap. Suaminya diduga melakukan kekerasan berulang, bahkan saat IGF hamil. Polisi amankan AAS untuk penyelidikan.
Kasus KDRT di Surabaya viral setelah video pelaku menganiaya istri di depan anak. Pelaku ditangkap, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
AAS (40), suami pelaku KDRT istrinya yang viral telah diamankan. Ia sempat dipanggil dan diinterogasi langsung Kapolrestabes Surabaya di ruangannya.