Ironi Korban KDRT Malah Ditetapkan Polrestabes Surabaya Jadi Tersangka

Round Up

Ironi Korban KDRT Malah Ditetapkan Polrestabes Surabaya Jadi Tersangka

Tim detikJatim - detikJatim
Minggu, 04 Jan 2026 10:50 WIB
Ironi Korban KDRT Malah Ditetapkan Polrestabes Surabaya Jadi Tersangka
Irene saat mendapat perlakuan KDRT suaminya, AAS di hadapan anak-anaknya kiniu malah jadi tersangka KDRT pula. (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

IGF (32) atau Irene yang pernah jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, AAS (40) kembali viral. Kali ini, ia mengaku menjadi tersangka kasus KDRT dan pencurian yang dituduhkannya.

Status tersangka ini diungkap oleh Irene melalui akun media sosialnya. Dalam postingannya, Irene membeberkan surat penetapan tersangka yang diterimanya dari Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dalam postingan itu, Irene diminta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam caption pengunggah, ia mengaku telah melaporkan suaminya, atas kasus KDRT. Namun, ia kini berbalik ditetapkan sebagai tersangka KDRT pula.

"Saat ini saya sudah tidak tahu lagi apa yang bakal menimpa saya,dan apa yang disebut dengan keadilan karena saya adalah seorang korban harus jd tersangka? Saya melaporkan suami saya atas dugaan KDRT yang saya alami, dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum," demikian keterangan Irene dalam unggahannya di akun @ireXXXXX.

ADVERTISEMENT

"Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, saya justru dilaporkan balik dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana hukum memandang seseorang yang membela diri dari kekerasan justru harus berakhir menjadi pesakitan di mata hukum? Dapat diduga laporan KDRT suami saya ini hanya untuk menandingi laporan KDRT yang saya lakukan tapi ironisnya bapak bapak di kepolisian malah menganggap saya adalah pelaku KDRT," imbuhnya.

Irene menambahkan statusnya tersangka tak hanya terkait dugaan KDRT, namun juga pencurian yang dituduhkan kepadanya. Hal ini semakin membuat dirinya heran, terlebih laporan itu diterima saja oleh Polrestabes Surabaya.

Surat pemanggilan Irene sebagai tersangka dari Satreskrim Polrestabes SurabayaSurat pemanggilan Irene sebagai tersangka dari Satreskrim Polrestabes Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)

"Bukan permintaan maaf yang saya terima, tapi malah di laporkan KDRT balik, dan pencurian. Dan hebatnya lagi laporan tersebut dijalankan oleh @polrestabes.surabaya dan saya di proses hingga naik sidik. Saya yang awalnya KORBAN, tiba2 berbalik seolah sebagai PELAKU. Dan kalaupun ada gosip di luaran yg bilang kalo saya minta harta wajar saja saya sbg istri sah kok, tapi kalo tidak dikabulkan pengadilan kan ya udah. Yang terpenting saya ga pernah bilang menukar anak saya dgn harta itu," terang Irene dalam postingan yang lainnya.

Seperti diketahui, setelah viral video KDRT, suami Irene, AAS sempat ditangkap oleh Polrstabes Surabaya. Ia bahkan sempat diinterogasi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Lutfhie Sulistiawan di ruangannya.

Dari obrolan interogasi itu, terungkap AAS diketahui melakukan KDRT secara berulang di depan anak-anaknya sejak tahun 2023. Namun AAS masih berkelit dengan mengaku khilaf.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka terhadapa Irene. Ia berdalih bahwa penetapan tersebut telah sesuai prosedur.

Tak hanya itu, status tersangka Irene juga didasarkan pada barang bukti yang dikantongi penyidik. Meski demikian, Edy tak membeberkan barang bukti apa yang menjadikan Irene sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Lutfhie saat ngobrol sama pelakuKapolrestabes Surabaya Kombes Lutfhie saat ngobrol sama AAS, pelaku (Foto: Dok. Istimewa)

"Sudah sesuai prosedur, bukti-buktinya ada," kata Edy saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (4/1/2026).

Edy menyatakan penyidik tidak ada kepentingan apapun dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, seluruh proses dilakukan sesuai dengan fakta yang ada.

"Penyidik hanya mengungkap fakta-fakta," ujar eks Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim itu.

Seperti diketahui, seorang wanita berinisial IGF (32) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, AAS (40), warga Surabaya. Ironisnya, kekerasan tersebut disebut terjadi berulang kali sejak 2023 hingga 2025.

Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso menjelaskan, kliennya telah mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis, yang terekam jelas melalui rekaman CCTV.

"Ibu IGF (32) mengalami KDRT yang diduga kuat dilakukan oleh suaminya, AAS (40), dan ini semua clear. Ada bukti CCTV semua, dari mulai penamparan, penjambakan, pencekekan, pencakaran, semuanya ada, pendorongan, dan perlakuan itu dilakukan sejak tahun 2023, 2024, ada, 2025 pun ada," ujar Andrian, Senin (18/8/2025).

Salah satu momen paling memilukan, kata Andrian, terjadi pada tahun 2024. Saat itu korban sedang hamil 7 bulan, namun tetap mengalami kekerasan berat dari suaminya.




(dpe/abq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads