Sebuah video memilukan sempat viral memperlihatkan sosok perempuan berinisial IGF (32) menjadi bulan-bulanan oleh suaminya sendiri, AAS (40). Dia dulu merupakan korban KDRT, tapi alur cerita yang menimpa warga Surabaya itu berubah drastis. Sang istri kini malah jadi tersangka.
Gurat kekecewaan tak bisa disembunyikan IGF. Melalui akun media sosialnya, ia membagikan potret surat penetapan tersangka dari Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam narasi yang ditulisnya, ia mempertanyakan di mana letak keadilan bagi perempuan yang mencoba membela diri dari kepungan kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini saya sudah tidak tahu lagi apa yang bakal menimpa saya,dan apa yang disebut dengan keadilan karena saya adalah seorang korban harus jd tersangka? Saya melaporkan suami saya atas dugaan KDRT yang saya alami, dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum," tulis Irene dengan nada getir di akun @ireXXXXX.
IGF merasa laporan balik yang dilayangkan suaminya hanyalah strategi untuk membungkam suaranya. Namun, ia tak menyangka aparat penegak hukum justru memprosesnya hingga ke tahap penyidikan.
"Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, saya justru dilaporkan balik dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana hukum memandang seseorang yang membela diri dari kekerasan justru harus berakhir menjadi pesakitan di mata hukum? Dapat diduga laporan KDRT suami saya ini hanya untuk menandingi laporan KDRT yang saya lakukan tapi ironisnya bapak bapak di kepolisian malah menganggap saya adalah pelaku KDRT," imbuhnya.
Tak berhenti di perkara KDRT, IGF juga dihadapkan pada tuduhan pencurian. Situasi ini membuatnya merasa seolah-olah perannya sebagai korban telah terhapus sepenuhnya dari lembaran perkara.
"Bukan permintaan maaf yang saya terima, tapi malah di laporkan KDRT balik, dan pencurian. Dan hebatnya lagi laporan tersebut dijalankan oleh @polrestabes.surabaya dan saya di proses hingga naik sidik. Saya yang awalnya KORBAN, tiba2 berbalik seolah sebagai PELAKU," tuturnya dalam unggahan lain.
Padahal, bukti-bukti kekerasan yang dialami Irene sebelumnya sangatlah nyata. Kuasa hukumnya, Andrian Dimas Prakoso, sempat membeberkan betapa mengerikannya penderitaan kliennya yang terekam kamera pengawas.
"Ibu IGF (32) mengalami KDRT yang diduga kuat dilakukan oleh suaminya, AAS (40), dan ini semua clear. Ada bukti CCTV semua, dari mulai penamparan, penjambakan, pencekekan, pencakaran, semuanya ada, pendorongan, dan perlakuan itu dilakukan sejak tahun 2023, 2024, ada, 2025 pun ada," tegas Andrian.
Bahkan, lanjutnya, kekerasan itu tetap terjadi meski Irene tengah mengandung tujuh bulan.
Di sisi lain, pihak kepolisian bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Irene bukan tanpa alasan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyatakan bahwa langkah ini diambil berdasarkan prosedur dan bukti yang cukup, meski ia eggan merinci bukti apa yang dimaksud.
"Sudah sesuai prosedur, bukti-buktinya ada. Penyidik hanya mengungkap fakta-fakta," tegas Edy singkat.
Kini IGF harus bersiap menghadapi pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)βtempat yang seharusnya menjadi perlindungannya, namun kini menjadi ruang di mana ia akan diperiksa sebagai seorang pelaku.
(ihc/dpe)











































