
Sesal Pelaku KDRT di Surabaya Minta Maaf ke Istri Usai Jadi Tersangka
Pelaku KDRT AAS meminta maaf kepada istrinya IGF setelah viral di media sosial. Dia ditahan dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pelaku KDRT AAS meminta maaf kepada istrinya IGF setelah viral di media sosial. Dia ditahan dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
IGF, korban KDRT, berjuang untuk keadilan setelah suaminya AAS ditetapkan tersangka. Kekerasan terjadi lebih dari 20 kali, termasuk saat hamil.
Polisi menetapkan AAS sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, IGF. Polisi juga membeberkan motifnya perselisihan rumah tangga.
Untung Setiawan, suami di Tuban ditangkap setelah menganiaya istrinya hingga luka parah. Kasus KDRT ini ditangani Unit PPA.
Nofi Alais, perempuan di NTT, kembali jadi korban KDRT oleh suaminya, Aleksander. Keluarga mendesak laporan polisi setelah kejadian berulang.
AP (39), suami di Babat, Lamongan menghajar istrinya gegara tak terima diminta uang biaya sekolah anak. Istri yang tak terima melaporkan ke polisi.
Nahas dialami seorang istri di Pasuruan. Ia babak belur dihajar sang suami karena gagal mencari pinjaman uang.
Polisi telah menetapkan Sucipto (40) sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya. Ia menghajar pasangan hidupnya itu hanya karena telat dihidangkan makan malam.
Seorang pria di Semarang diringkus tim PPA Satreksim Polrestabes Semarang karena menganiaya istrinya. Akibat perilaku brutal pelaku, rahang korban patah.
Ahmad Rifan Hilfansyah (20), suami yang menghajar istri hingga babak belur di Mojokerto jadi tersangka. Ia juga kini telah ditahan.