IGF (32) atau Irene tersangka dalam kasus duggan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, AAS (40) menanyakan hasil visum. Sebab, setelah ditetapkan tersangka ia tak mendapatkan hasil visum tersebut dari polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Edi Oktavianus mengatakan ada hasil visum kekerasan yang telah dilampirkan suaminya. Tak hanya itu, pihaknya juga menerima bukti lain berupa video KDRT yang dilakukan Irene.
"Suaminya sempat melampirkan visum, suaminya ini melaporkan adanya KDRT dengan bukti video yang sudah terjadi 3 sampai 4 bulan yang lalu," kata Edi saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (9/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menambahkan laporan dari masyarakat tetap harus diproses, begitu pula laporan dari AAS kepada Irene. Untuk itu, ia membantah pihaknya tak menyertakan visum.
"Kita melaksanakan visum juga. Kemudian kita juga sudah berkoordinasi dan pemeriksaan saksi ahli. Oleh karena itu, kita tetapkan jadi tersangka, namun tidak kita lakukan penahanan," paparnya.
Sebelumnya, IGF (32) atau Irene yang pernah jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, AAS (40) kembali viral. Kali ini, ia mengaku menjadi tersangka kasus KDRT dan pencurian yang dituduhkannya.
Status tersangka ini diungkap oleh Irene melalui akun media sosialnya. Dalam postingannya, Irene membeberkan surat penetapan tersangka yang diterimanya dari Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam postingan itu, Irene diminta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam caption pengunggah, ia mengaku telah melaporkan suaminya, atas kasus KDRT. Namun, ia kini berbalik ditetapkan sebagai tersangka KDRT pula.
