Polisi telah menetapkan AAS (40) sebagai tersangka karena melakukan KDRT terhadap istrinya, IGF (32). Saat ini pelaku telah ditahan di Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan aksinya adalah dipicu perselisihan dalam rumah tangga.
"Pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. (Motifnya) percekcokan kecil saja rumah tangga. (Kekerasan seperti memukul) tidak intens, tapi memang manakala terjadi perselisihan mulai dari perselisihan hal yang kecil, yang sepele akhirnya dilanjutkan dengan kekerasan menggunakan fisik," ujar Edy di Polrestabes Surabaya, Senin (25/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi belum menemukan adanya motif lain seperti perselingkuhan ataupun masalah lainnya.
"Sementara belum. Tapi saat ini terhadap korban sedang dilakukan pemeriksaan psikis di dokter psikiater," beber Edy.
Edy menerangkan bahwa peristiwa KDRT itu terjadi sejak akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2025. Sementara suami istri itu diketahui telah menikah sejak tahun 2019.
"Peristiwa KDRT itu terjadi sekitar pada bulan Desember 2023 sampai dengan pada bulan Januari 2025," terangnya.
Adapun bentuk kekerasannya antara lain kekerasan fisik seperti yang terekam CCTV hingga viral di media sosial. Pelaku melakukan KDRT ke korban di rumahnya, yakni di kawasan Jalan Lebo Agung, Surabaya.
"Yang dilakukan adalah kekerasan fisik dengan menggunakan tangan kosong ya, maupun juga dengan menggunakan bantal kalau dilihat dari media sosial tersebut," tutur Edy.
Pelaku dan korban pun diketahui sudah tidak tinggal serumah sejak bulan April 2025.
"Sejak bulan April 2025 sebenarnya antara korban dengan pelaku sudah pisah rumah ya, sehingga tidak pernah berkomunikasi," kata Edy.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 A 1 huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Kalau dilihat dari apa kemarin saat dilakukan pemeriksaan, tentunya dia juga menyesali atas perbuatannya," pungkas Edy.
Diberitakan sebelumnya, wanita di Surabaya, IGF (32) menjadi korban kekerasan dari suaminya, AAS (40). Korban mengalami berbagai bentuk kekerasan yang terekam jelas melalui rekaman CCTV hingga viral di media sosial.
Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso mengungkapkan bahwa korban telah mengalami tindak kekerasan secara berulang dari suaminya selama lebih dari 20 kali.
"Yang paling membekas itu tentunya pada saat yang hamil 7 bulan ya (korban dianiaya suaminya) dan disaksikan anaknya langsung," ujar Andrian.
(dpe/abq)