detikJabarJumat, 10 Apr 2026 11:00 WIB
5 Fakta Bebasnya 'Crazy Rich' Doni Salmanan
Doni Salmanan, mantan 'Crazy Rich Soreang', bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia harus lapor rutin ke Bapas hingga 2029.
detikJabarJumat, 10 Apr 2026 11:00 WIB
Doni Salmanan, mantan 'Crazy Rich Soreang', bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia harus lapor rutin ke Bapas hingga 2029.
detikJabarKamis, 23 Feb 2023 16:00 WIB
Doni Salmanan dimiskinkan. Sejumlah barang mewah milik Doni Salmanan dirampas negara termasuk rumah mewahnya di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
detikJabarRabu, 22 Feb 2023 17:00 WIB
Hakim tak mengamini permintaan ganti rugi yang diajukan korban Doni Salmanan. PT Bandung menyebut perkara Doni Salmanan tak masuk lingkup restitusi.
detikJabarRabu, 22 Feb 2023 13:57 WIB
Doni Salmanan melakukan 'perlawanan' atas vonis banding 8 tahun penjara. Crazy Rich asal Bandung ini akan mengajukan kasasi.
detikJabarRabu, 22 Feb 2023 11:55 WIB
Asa korban mendapatkan ganti rugi atas perbuatan Doni Salmanan kandas. Hakim tak mengamini permintaan restitusi atau ganti rugi dalam putusan tingkat banding.
detikJabarRabu, 22 Feb 2023 10:30 WIB
Majelis hakim PT Bandung menganulir putusan tingkat pertama soal aset Doni Salmanan. Kini, putusan hakim banding menyatakan aset Doni Salmanan dirampas negara.
detikJabarRabu, 22 Feb 2023 08:15 WIB
Doni Salmanan akan lebih lama di penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menghukum dua kali lipat hukuman penjara Doni Salmanan dari 4 tahun menjadi 8 tahun.
detikJabarSelasa, 21 Feb 2023 21:54 WIB
Hakim PT Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Hakim juga menyatakan TPPU yang dilakukan Doni Salmanan terbukti.
detikJabarSelasa, 21 Feb 2023 21:03 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan. Terpidana kasus penipuan Quotex tersebut kini dihukum 8 tahun penjara.
detikNewsSenin, 19 Des 2022 06:02 WIB
Doni Salmanan batal dimiskinkan usai tuntutan jaksa tidak semuanya dikabulkan majelis hakim. Jaksa pun melawan putusan hakim itu dengan mengajukan banding.