Hakim Bikin Doni Salmanan Lebih Lama di Penjara

Round Up

Hakim Bikin Doni Salmanan Lebih Lama di Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 22 Feb 2023 08:15 WIB
Bandung -

Doni Salmanan sepertinya tidak bisa lagi tersenyum lebar. Hukumannya dilipatgandakan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung setelah sebelumnya divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Pada perkara kali ini, Majelis hakim PT Bandung menghukum kurungan pejara untuk Doni Salmanan selama 8 tahun. Hukuman tersebut tentu lebih berat daripada vonis awal PN Bale Bandung yang akhirnya diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Doni Salmanan.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa," ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan putusan yang dilihat detikJabar dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim menambahkan.

Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda kepada pria yang dijuluki 'Crazy Rich Bandung' itu. Doni Salmanan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara," kata hakim.

Tak hanya itu saja, Majelis Hakim PT Bandung juga menyatakan Doni Salmanan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bila Doni Salmanan meraup keuntungan dari perbuatannya menggunakan platform Quotex. Keuntungan yang didapat Doni Salmanan disebut hakim digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama," ujar hakim.

"Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama," kata hakim menambahkan.

Hal itu sebagaimana pertimbangan majelis hakim atas dakwaan kedua pertama terhadap Doni Salmanan. Atas dakwaan itu, hakim meneliti empat unsur yang di dalamnya termasuk unsur menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

"Menimbang bahwa sepanjang unsur ke-4 dengan tujuannya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Majelis Hakim Tinggi berpendapat unsur ini pun telah terbukti dengan bersandarkan fakta," kata hakim.

Hakim merinci uang yang didapat Doni Salmanan atas perbuatannya itu digunakan untuk membeli sejumlah mobil mewah bermerek seperti Lamborghini, Ferari hingga mobil mewah lainnya serta membeli motor-motor sport mewah.

Selain itu, uang yang didapat Doni dari hasil Quotex juga digunakan untuk membeli rumah mewah di Bandung, jam tangan hingga mentransfer ke istrinya, Dinan Fajrina.

"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan harta kekayaan telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," tutur hakim.

Doni Salmanan sendiri diseret ke meja hijau atas kasus platform Quotex. Dalam persidangan, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

(ral/dir)


Hide Ads