Asa Korban Doni Salmanan Dapat Ganti Rugi Kandas

Asa Korban Doni Salmanan Dapat Ganti Rugi Kandas

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 22 Feb 2023 11:55 WIB
Suasana Sidang Doni Salmanan
Doni Salmanan saat menjalani sidang (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Asa korban mendapatkan ganti rugi atas perbuatan Doni Salmanan kandas. Hakim tak mengamini permintaan restitusi atau ganti rugi dalam putusan di tingkat banding.

Keputusan tak memberikan restitusi kepada korban tersebut termuat dalam petikan vonis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang diputus pada Selasa (21/2) lalu. Majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro menyebut pemberian restitusi itu diatur sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa restitusi diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2 dinyatakan bahwa kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya secara limitatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan pula bila pemberian restitusi bisa diberikan bagi korban tindak pidana HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis serta tindak pidana terkait anak-anak.

"Menimbang bahwa dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, maka kompensasi yang diajukan adalah terkait tindak pidana ITE maupun tindak pidana pencucian uang. Sehingga tidak termasuk ruang lingkup yang dapat dimohonkan restitusi dan kompensasi sebagaimana secara limitatif tidak diatur dalam PERMA nomor 1 tahun 2022. Dengan demikian permohonan tersebut harus dikesampingkan dan ditolak," ujar hakim dalam petikan putusannya yang dilansir detikJabar pada Rabu (22/2/2023).

ADVERTISEMENT

Adapun dalam perkara ini, ada tiga pihak yang memohon restitusi. Adapun para pihak tersebut di antaranya :

1. Finsensius Mendrofa & Partners (FMP Law Firm) sebesar Rp.5.283.113.975,- (lima milyar dua
2. Perhimpunan Paguyuban Korban Doni Salmanan yang diwakili Feliks Multiwijaya sebesar Rp.11.210.275.947,-
3. Lembaga Perlindungan Sakdi dan Korban (LPSK) sebesar Rp.1.292.781.000,-

Hakim sendiri saat ini sudah memiskinkan Doni Salmanan atas perbuatannya. Seluruh aset-aset mewah Doni Salmanan yang didapat saat dirinya menjadi afiliator Quotex disita negara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads