5 Fakta Bebasnya 'Crazy Rich' Doni Salmanan

5 Fakta Bebasnya 'Crazy Rich' Doni Salmanan

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 10 Apr 2026 11:00 WIB
Doni Salmanan (tengah).
Doni Salmanan (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar).
Bandung -

Mantan 'Crazy Rich Soreang', Doni Salmanan, akhirnya kembali menghirup udara bebas. Terpidana kasus penipuan trading binary option platform Quotex ini resmi keluar dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung (Jelekong).

Berikut 5 fakta kebebasan Doni Salmanan yang dirangkum detikJabar, Kamis (9/4/2026) :

1. Dapatkan Pembebasan Bersyarat

Doni Salmanan yang telah ditahan sejak 9 Maret 2022 bisa keluar dari penjara setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) pada awal pekan ini. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Senin, 06 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI," kata Kusnali, Kamis (9/4/2026).

2. Kasus Quotex dan Vonis 8 Tahun

Dalam amar putusannya, Doni Salmanan dinyatakan bersalah atas perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencucian uang. Ia divonis pidana selama 8 tahun penjara. Meski sempat memberikan perlawanan hukum, upayanya kandas hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

3. Telah Melunasi Denda Rp 1 Miliar

Selain pidana kurungan badan, suami dari Dinan Fajrina ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Doni diketahui telah menyerahkan pembayaran denda tersebut secara lunas ke Kejari Kabupaten Bandung pada 4 Juni 2025 lalu.

4. Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi

Keluarnya Doni Salmanan lebih cepat dari vonis aslinya dikarenakan ia memenuhi syarat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dan mendapat potongan masa tahanan selama lebih dari satu tahun.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari," kata Kusnali.

5. Wajib Lapor ke Bapas hingga 2029

Meski sudah keluar dari jeruji besi, Doni Salmanan belum sepenuhnya bebas murni. Ia masih berstatus dalam masa percobaan dan diwajibkan melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama tiga tahun ke depan.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung," ucapnya.

Lebih detail, Kusnali menegaskan jangka waktu pelaporan tersebut.

"Klien PB atas nama DS wajib lapor ke Bapas 1 Bulan 1 kali, sampai habis masa percobaan 30 Oktober 2029," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video " Video Doni Salmanan Bebas, Jalani Hukuman 4 Tahun dari Vonis 8 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(sya/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads