
Korban Was-was Usai Guru Cabul Sukabumi Divonis Bebas
Cecep Supriadi (51) guru salah satu SMP Negeri di Sukabumi sekaligus terdakwa pencabulan divonis bebas. Psikolog menyebut kondisi korban tertekan.
Cecep Supriadi (51) guru salah satu SMP Negeri di Sukabumi sekaligus terdakwa pencabulan divonis bebas. Psikolog menyebut kondisi korban tertekan.
Cecep Supriadi (51) terdakwa kasus tindak pidana pencabulan tiga orang siswi SMPN di Kota Sukabumi divonis bebas oleh majelis hakim.
Polres Sukabumi merilis sejumlah kasus pencabulan dengan mayoritas korban di bawah umur.
HRS tak kuasa menahan nafsunya. Ia mencabuli cucu tirinya sendiri. Kini sang oknum pengacara itu terjerat hukum dan sudah ditahan di kantor polisi di Sukabumi.
Ahli hukum pidana dari Universitas Pakuan Youngky Fernando memberikan pendapat Gugurnya Dakwaan Pemerkosaan Anak di Sukabumi
Keluarga anak yang diperkosa ayah tiri di Kabupaten Sukabumi meminta kejaksaan untuk menangkap terdakwa, pria berinisial H.
Penasihat hukum terdakwa pencabulan anak, Zardi Khaitami, menilai, keputusan majelis hakim PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi sudah tepat membebaskan kliennya.
Pria inisial H, terdakwa pencabulan anak tiri di Kabupaten Sukabumi dikabarkan hilang usai dinyatakan bebas gegara dalam surat dakwaan tidak tercantum tanggal.
Pria inisial H, dinyatakan bebas dari tahanan usai Majelis Hakim PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi mengabulkan putusan sela.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap 4 kasus pencabulan yang melibatkan korban anak.