Cecep Supriadi (51) guru salah satu SMP Negeri di Sukabumi sekaligus terdakwa kasus tindak pidana pencabulan tiga orang siswi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi. Psikolog menyebut kondisi para korban tertekan usai putusan bebas itu.
Diketahui, Cecep sudah bebas dari Lapas Kelas IIB Nyomplong pada Jumat (27/10/2023) lalu. Peristiwa pencabulan itu terjadi di sekolah dan dilaporkan ke polisi pada 17 Maret 2023.
Baca juga: Guru Cabul di Sukabumi Divonis Bebas |
Mulanya korban dugaan pencabulan yang lapor ke Polres Sukabumi Kota ada dua orang siswi berinisial ZA (15) dan SY (15). Kemudian selama proses persidangan, terungkap jika korban pencabulan itu bertambah satu orang, yaitu siswi berinisial RA (15).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tenaga Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Sukabumi Dikdik Hardy mengatakan, pihaknya masih melakukan pendampingan pada para korban sejak kasus terungkap hingga saat ini.
Dari hasil pendampingan tersebut, dia mengatakan para korban kecewa dengan putusan hakim. Mereka juga merasa takut jikalah suatu waktu bertemu dengan guru tersebut.
"Saya tetap melakukan pendampingan psikologi. Setelah mereka tahu pelaku divonis bebas, mereka cemas dan khawatir kalau seumpamanya ketemu dengan pelaku," kata Dikdik kepada detikJabar, Jumat (3/11/2023).
Usai mendengar jawaban tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan konseling secara rutin. "Yang pasti berita tentang vonis bebas pelaku membuat mereka tertekan secara psikologis dan rencana saya mau menjadwalkan konseling secara rutin dan intensif," ujarnya.
Selain bagi ketiga korban, pendampingan psikologi juga diberikan pada seorang saksi anak yang hadir di persidangan. Menurutnya, siswi tersebut juga mengalami tekanan psikologi saat hadir di persidangan dugaan pencabulan yang menimpa temannya.
"Iya satu saksi (dapat pendampingan psikologi) dan saksi ini yang ngedrop saat dimintai kesaksian di Pengadilan Negeri," katanya.
Dikdik mengaku baru pertama kali menemukan kasus pencabulan yang berakhir dengan vonis bebas. Meski demikian, ia menghargai putusan tersebut yang sampai saat ini masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
"Saya sih menghargai putusan PN dan saya tetap fokus memberikan layanan psikologi pada anak korban. Walaupun baru kali ini kasus pencabulan dapat vonis bebas, sepertinya sosialisasi tentang underwear role (area sensitif yang tidak boleh disentuh orang lain) dan program early warning system kekerasan seksual terhadap anak harus lebih masif lagi," tutupnya.
Sekadar informasi, sidang putusan Cecep dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Desi Prasetia, Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja. Proses sidang putusan berlangsung tegang karena antara Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota memiliki pendapat yang berbeda atau yang biasa disebut dengan dissenting opinion.
Pada tahap awal, substansi kasus pencabulan dibacakan oleh Hakim Anggota Miduk Sinaga. Dia menyebutkan jika beberapa keterangan korban anak dan saksi anak kontradiktif. Sehingga dalam putusan dua hakim anggota menyatakan Cecep tidak bersalah.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Cecep Supriadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Miduk di ruang sidang.
Jaksa pun langsung mengajukan kasasi pada hari yang sama. "Kami selaku penuntut umum telah melakukan upaya hukum kasasi pada hari ini juga dengan akta pernyataan kasasi. Batas waktu untuk mengirimkan kasasi 14 hari. Kami pun sudah melaksanakan berita acara penerimaan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha, Jumat (27/10) lalu.
(sud/sud)